KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Banyuwangi — Saluran drainase di kawasan Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi—tepat di samping Dealer Suzuki—menjadi sorotan warga setempat pada Kamis (16/07/2026). Hal ini menyusul ditemukannya aliran air yang dipenuhi busa tebal, yang diduga bersumber dari aktivitas pembuangan air sisa operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Munculnya busa misterius di parit tersebut pertama kali disadari oleh warga yang kebetulan melintasi area tersebut. Salah seorang warga, sebut saja Salman (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan kekhawatirannya jika busa itu merupakan limbah deterjen yang langsung dibuang tanpa proses penyaringan.
“Jika air itu memang limbah dari dapur SPPG, kami berharap pihak terkait segera turun tangan untuk memastikannya. Jangan sampai sisa sabun atau bahan pembersih dibuang begitu saja ke parit umum tanpa diolah, karena berisiko merusak ekosistem lingkungan sekitar,” kata Salman kepada wartawan.
Regulasi dan Standar Pengolahan Air Sisa Dapur
Merujuk pada standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan, air bekas pencucian peralatan masak serta wadah makanan (ompreng) yang mengandung busa tidak semestinya dialirkan langsung ke saluran drainase publik. Kehadiran busa mengindikasikan adanya kandungan surfaktan atau deterjen yang dapat menurunkan kualitas air permukaan jika dibiarkan mengalir bebas.
Idealnya, operasional dapur skala besar seperti SPPG wajib menerapkan sistem pengolahan limbah cair yang ketat:
Penyaringan Awal (Grease Trap): Alat ini berfungsi menangkap sisa lemak, minyak, dan partikel makanan padat agar tidak masuk ke saluran kota dan memicu penyumbatan serta aroma tidak sedap.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Sistem untuk menetralisir kandungan kimia berbahaya, termasuk sisa sabun pembersih, sehingga air yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan yang aman.
Secara hukum, ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah yang memicu pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan lingkungan hidup, yang membawa konsekuensi sanksi administratif hingga pidana.
Pentingnya Pengawasan dan Konfirmasi Lapangan
Para ahli lingkungan menekankan bahwa aktivitas dapur komersial atau pelayanan publik dengan volume pencucian tinggi memerlukan pengawasan berkala. Langkah ini penting guna memastikan sarana grease trap dan IPAL berfungsi secara optimal setiap harinya.
Masyarakat sekitar berharap dinas lingkungan hidup setempat dapat segera melakukan peninjauan lapangan guna menguji kualitas air serta menelusuri sumber utama busa tersebut. Investigasi ini dinilai krusial untuk memberikan kejelasan secara objektif.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola dapur SPPG di Kelurahan Kebalenan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan warga tersebut. Status sumber busa di parit Jalan Brawijaya saat ini masih bersifat dugaan awal, menunggu hasil pemeriksaan resmi dan verifikasi dari instansi berwenang. Sumber berita: (Red Kurnia)



