Memperjuangkan Dan Melindungi Hak-Hak Masyarakat Dari Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Oknum Advokat Berinisial “P.S., S.H”

Kpksigap.com // Jakarta, 15 Juli 2026 – Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak masyarakat yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial P.S., S.H.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum terhadap klien dalam perkara perdata yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendampingan hukum ini merupakan bentuk nyata dari upaya menegakkan supremasi hukum, menjamin perlindungan hak-hak warga negara, serta memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, “tegas Adv.Yosep Sinar Suraya Siahaan., S.H.

Menurut kami, bahwa Perkara yang sedang diperiksa pada pokoknya berkaitan dengan dugaan adanya tuntutan yang tidak didasarkan pada hubungan hukum yang sah. Berdasarkan fakta yang akan dibuktikan di persidangan, bahwa klien kami berpendapat, tidak pernah lahir hubungan hukum yang mengikat karena Surat Kuasa Khusus maupun Perjanjian Jasa Advokat tidak pernah ditandatangani dan disepakati oleh para pihak. Oleh sebab itu, seluruh dalil yang diajukan harus diuji berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya Mengejar keinginan Pribadi daripada kasus besar yang sedang kita tangani, ” Tegas, Adv.Yosep S.S., S.H.

Bahwa menurut Managing Partner Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners, Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H., menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia), sehingga setiap advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, serta prinsip profesionalitas, integritas, kejujuran, dan akuntabilitas.

«”Profesi advokat adalah profesi yang terhormat dan memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum serta keadilan. Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan profesi yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka setiap tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum hingga tercapainya kepastian hukum,” tegas Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.»

Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners mengajak masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh tindakan siapa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum.

Di sisi lain, Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Tim Kuasa Hukum

– Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.
– Oktavianus A.M. Sitohang, S.H., M.H.
– Reynaldo Marthin, S.H., M.H.
– Hardius Karo Karo, S.H.
– Adil Putra Hulu, S.H.

LAW FIRM YOSEP SINAR SURYA SIAHAAN, S.H. & PARTNERS

“Memperjuangkan dan Melindungi Hak-Hak Masyarakat, Menegakkan Keadilan, serta Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum.”

Terpisah Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. adalah Kabid Hukum & Ham di Organisasi Grib Jaya DPC Jakarta Timur Yang Dipimpin Oleh Bapak Ruddy Kaseger Sebagai Ketua DPC dan Eka Meigrry MT Sebagai Sekretaris DPC.
GRIB JAYA DPC JAKARTA TIMUR.

(Gunawan Darmawan/Humas/Eka M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *