Jaga Transparansi SPMB, Aliansi Peduli Pendidikan dan Media Geruduk Posko SMAN 1 Genteng

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

GENTENG KULON – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Genteng menuai sorotan tajam. Guna memastikan proses seleksi berjalan jujur dan transparan, sejumlah wali murid mendatangi posko pengaduan sekolah dengan didampingi oleh Ruang Aliansi Peduli Anak Sekolah (Rampas) Banyuwangi serta tim Media KPK Sigap.

 

Langkah pengawalan ketat ini dipicu oleh gugurnya sejumlah calon siswa di jalur zonasi (domisili) dan jalur prestasi yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.

 

10 Kejanggalan Sistem yang Dipersoalkan Wali Murid

 

Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat sedikitnya 10 poin krusial yang dipertanyakan oleh para orang tua murid terkait penolakan berkas anak mereka:

 

Penyimpangan Titik Koordinat: Sistem memetakan jarak rumah calon siswa lebih jauh dari fakta riil di Google Maps.

 

Polemik Administratif KK: Penolakan siswa yang masa pembaruan Kartu Keluarga-nya kurang dari satu tahun, padahal sudah menetap lama di lokasi.

 

Eliminasi Sepihak Jarak Identik: Calon siswa dengan jarak meteran yang persis sama langsung digugurkan tanpa ada transparansi indikator usia.

 

Algoritma Batas Wilayah: Sistem memprioritaskan kode wilayah utama ketimbang jarak mutlak bagi warga di perbatasan kecamatan/desa.

 

Penolakan Piagam Prestasi: Sertifikat kejuaraan tingkat kabupaten tidak diakui oleh tim verifikator sekolah karena masalah legalitas kelembagaan.

 

Ketidaksesuaian Sinkronisasi Rapor: Terjadi kendala konversi nilai rapor dari SMP asal yang membuat berkas otomatis tertolak sistem.

 

Keterlambatan Notifikasi Sistem: Pemberitahuan berkas “tidak lengkap” baru muncul beberapa jam sebelum penutupan, sehingga memotong waktu sanggah.

 

Dugaan Praktik “Titip Nama” KK: Adanya protes terkait siswa luar daerah yang lolos karena diduga menumpang KK kerabat dekat sekolah.

 

Penolakan SKD Tanpa Verifikasi: Surat Keterangan Domisili bagi keluarga terdampak tugas negara langsung ditolak tanpa adanya survei lapangan (home visit).

 

Transparansi Kuota Non-Akademik: Kuota atlet dan seni lokal mendadak penuh melalui jalur lain yang tidak dipublikasikan secara terbuka.

 

Respons Sekolah: Semua Diatur Sistem Pusat

 

Menanggapi aduan tersebut, panitia SPMB SMAN 1 Genteng menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara otomatis melalui sistem daring yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

“Tugas kami di tingkat sekolah hanya melakukan verifikasi fisik berkas agar sesuai petunjuk teknis (juknis). Jika sistem menolak karena faktor jarak atau dokumen, itu sudah di luar wewenang kami. Namun, aspirasi ini tetap kami tampung sebagai evaluasi,” jelas perwakilan panitia sekolah.

 

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Hearing ke DPRD

 

Pendamping hukum wali murid, Hj. Sugeng Harianto, S.H., bersama Irwan selaku perwakilan RAMPAS, menegaskan komitmennya untuk mengawal hak konstitusional para calon siswa hingga tuntas. Mereka menuntut kejelasan tertulis atas sengkarut data koordinat dan penilaian prestasi ini.

 

Jika tidak ada solusi yang objektif, pihak pendamping berkomitmen membawa persoalan ini ke ranah hukum prosedural serta mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Banyuwangi.

 

Sementara itu, tim Media KPK Sigap memastikan akan terus mengawal dan menyiarkan perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi keterbukaan informasi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *