KPKSIGAP.COM///LAHAT, SUMATERA SELATAN – Sembilan pekerja bangunan asal Palembang mengaku belum menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di sejumlah lokasi di Kabupaten Lahat. Merasa hak mereka belum dipenuhi, para pekerja meminta perhatian pemerintah daerah hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Para pekerja berjumlah sembilan orang yang berasal dari Kota Palembang. Mereka mengaku direkrut untuk bekerja dalam proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ipong. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun dokumen resmi yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, para pekerja juga menyebut sejumlah nama yang terlibat di lapangan, antara lain Haris, Deri, Ainal, Hendri, Jonta, dan Rudi. Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan identitas resmi maupun tanda pengenal perusahaan dari pihak-pihak tersebut.
Permasalahan yang dikeluhkan para pekerja adalah belum dibayarkannya upah kerja selama kurang lebih 14 hari meski pekerjaan telah mereka laksanakan sesuai arahan di lapangan.
Selain upah yang belum diterima, para pekerja juga mengaku tidak mendapatkan biaya transportasi untuk kembali ke daerah asal setelah pekerjaan selesai.
Menurut keterangan para pekerja, mereka berangkat dari Palembang menuju Kabupaten Lahat pada Sabtu, 4 April 2026.
Pada Minggu, 5 April 2026, mereka mulai ditempatkan di sejumlah lokasi proyek Gedung Koperasi Merah Putih. Delapan pekerja ditempatkan di Desa Sukaraja, Kecamatan Kota Agung, sementara satu pekerja lainnya ditempatkan di Desa Muara Tiga.
Selama bekerja, para pekerja mengaku beberapa kali menerima janji pembayaran yang terus mengalami penundaan hingga akhirnya pada Minggu, 19 April 2026, mereka tidak lagi menemukan Haris di lokasi proyek dan belum mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran upah.
Pekerjaan yang mereka lakukan berada di beberapa titik proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lahat, di antaranya:
– Desa Sukaraja, Kecamatan Kota Agung.
– Desa Muara Tiga.
– Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat.
Para pekerja juga mengaku sempat ditempatkan di lokasi logistik yang berada di kawasan Graha Prima Asri, wilayah Kecamatan Tanjung Tebat.
Menurut pengakuan para pekerja, pembayaran upah terus tertunda dengan berbagai alasan. Mereka mengaku beberapa kali dijanjikan pembayaran setelah progres pekerjaan berjalan, namun hingga pekerjaan selesai, upah yang dijanjikan belum diterima.
Para pekerja juga mempertanyakan kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut karena mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab utama maupun perusahaan yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Para pekerja menjelaskan bahwa mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai instruksi yang diberikan di lapangan. Bahkan sebagian pekerja dipindahkan ke lokasi lain untuk membantu pekerjaan tambahan dengan janji pembayaran akan segera diselesaikan.
Namun hingga saat ini, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka.
“Kami bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Kami sudah mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun sampai sekarang upah kami belum dibayarkan. Kami merasa seperti terjajah di negeri sendiri karena hak kami belum kami terima,” ujar salah seorang pekerja.
Para pekerja menegaskan bahwa mereka mendukung program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun mereka berharap persoalan yang dialami tidak mencederai tujuan baik program tersebut.
Mereka meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Wakil Gubernur H. Cik Ujang, Bupati Lahat Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat agar turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Para pekerja berharap pihak terkait segera memanggil pelaksana proyek dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan kejelasan serta menyelesaikan pembayaran upah sembilan pekerja selama 14 hari kerja sesuai kesepakatan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pengakuan para pekerja terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah tersebut.




