Perkuat Tata Kelola Perizinan, Pemkab Purworejo Bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri Cegah Penyimpangan

 

Purworejo – KPKsigap.com

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan koordinasi dan pengawasan perizinan, Jumat (19/06/2026) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola perizinan di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Purworejo Ahmad Jaenudin, SIP., M.M., Inspektur Daerah R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo Toto Harmiko, S.H., M.H., serta Kepala Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma’sun.

Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Purworejo, anggota Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, serta para pembina dan pelaku pelayanan perizinan di Kabupaten Purworejo.

Dalam kegiatan ini Inspektur Daerah, R. Achmad Kurniawan Kadir, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan perizinan.

“Pada dasarnya, pertemuan kita hari ini adalah untuk melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan perizinan. Maka dari itu, sudah dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, yang strukturnya terdiri dari pemerintah daerah itu sendiri, Kejaksaan, maupun dari Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jaenudin, mengingatkan bahwa tugas pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencakup lima fungsi, yaitu services (pelayanan), regulating (pengaturan), developing (pembangunan), empowerment (pemberdayaan), dan protecting (perlindungan).

“Pemkab Purworejo hadir melaksanakan lima fungsi tersebut melalui seluruh OPD dan tentu kerja sama dengan instansi vertikal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pemohon dan pemilik izin, tetapi juga kepada lembaga atau pejabat yang berwenang memberikan izin.

Kepala Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Purworejo, M. Anas Ma’sun, memaparkan aspek hukum dan tata cara penanganan pengaduan masyarakat dalam layanan perizinan. Ia menyoroti tiga keluhan utama masyarakat dalam layanan perizinan, yaitu kendala digitalisasi, birokrasi, serta terkait biaya dan jangka waktu proses perizinan.

“Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan dalam memproses perizinan, jika jangka waktunya tidak pasti, dapat berpotensi menimbulkan pungutan liar,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., menjelaskan, dalam pengawasan perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan berperan dalam intelijen penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan penegakan hukum.

“Melalui peran tersebut, Kejaksaan melakukan pengumpulan data, pengamanan pembangunan, deteksi dini, dan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam perizinan,” terangnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama kejaksaan dan kepolisian untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Harapannya, melalui sinergi ini, iklim investasi di Kabupaten Purworejo semakin kondusif dan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses perizinan semakin meningkat.

Reporter Edvin Riswanto

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *