Jakarta, kpksigap.com – Pemberitaan detik.com tentang kasus pemerasan di Cilacap yang mengaitkan salah satu pelaku dari media KPK-SIGAP
Dengan link:
https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7841587/wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-pedagang-rokok-di-cilacap-rp-5-juta
Ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik dan penyebaran berita hoax yang serius.
Klarifikasi dari Tribun Cakra News telah mengakui keterkaitan 2 orang anggotanya tersebut
Dengan link
https://www.haloterkini.com/2025/03/27/pimred-media-tribun-cakranews-com-angkat-bicara-dan-mendatangi-polresta-cilacap-dan-pihak-korban-pelapor/
Ini menunjukkan bahwa detik.com lalai dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.
Akibatnya, KPK-SIGAP mengalami kerugian reputasi dan citra lembaga yang tercemar tanpa dasar yang kuat.
Detik.com, sebagai media besar, seharusnya menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang baik, termasuk akurasi dan tanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan.
Kegagalan dalam hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi detik.com. Langkah hukum yang akan diambil KPK-SIGAP, seperti somasi atau tuntutan hukum lainnya, merupakan konsekuensi yang wajar atas pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan telah menimbulkan kerugian bagi pihak yang difitnah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh media untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab. (RED)




