Tergugat Menolak Eksekusi, Diduga Titik Koordinat Lahan Sengketa Kombos Timur Manado Tidak Sesuai Fakta

Manado, kpksigap.com – Tim Pejabat Panitera Pengadilan Negeri Manado Handri Mamudi, S.H, M.H, turun lapangan mengecek langsung titik koordinat lahan sengketa Kombos Timur, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025).
Peninjauan lapangan oleh Panitera PN Manado ini, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Sengketa BPN Manado Alfrets Mamahit, Lurah Kombos Timur, Kuasa Hukum PT. Hasjrat Abadi selaku Penggugat dan Masyarakat yang menempati lahan.
” kami sudah cek lokasi sudah benar dan batas -batas sudah di sampaikan, kemudian apa yang menjadi masukan warga akan kami sampaikan kepada pimpinan atau ketua pengadilan,” jelas Handri Mamudi
Terinformasi dari keluarga Sampel,
Pada tahun 1964 seorang warga bernama Sampel Rawung bersama keluarga menggarap dan mendiami wilayah tersebut yang di ketahui adalah tanah negara.
Pada tahun 2021 Willy Lontoh, PT Hasjrat Abadi Menggugat Jonny Sampel di pengadilan Manado Dengan Sertifikat Nomor 85 Namun Keputusan pengadilan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Putusan ini berarti gugatan tidak akan ditindak lanjuti
Kemudian Sertifikat Nomor 85 di lokasi dan objek yang sama diduga di akali sehingga muncul lagi sertifikat no 70 .
Konspirasi yang telah diskenario Sidang yang tadinya N.O di Pengadilan Negri tapi kembali banding ke Pengadilan Tinggi dengan putusan yang sama N.O
Willy Lontoh Kembali menggugat Jhony Sampel dan kawan- Kawan di pengadilan Negeri Manado dengan dua objek sertifikat Nomor 85 dan sertifikat No 70 yang tadinya sudah NO .
Amar putusan No 118 melahirkan Nomor 5 /PDP/eksekusi 2025.
Sementara itu, Alfretz Mamahit Kepala bidang Sengketa tanah Kota Manado menyampaikan permintaan untuk mengukur kembali lahan tersebut
”sebaiknya lahan tersebut di ukur kembali, saya juga tidak bisa berkata apa karena saya sendiri masih baru”, ujarnya
Johny Sampel dan kawan – kawan sebagai tergugat sangat keberatan dan menolak akan dieksekusi karna lahan tersebut terletak bukan di lokasi yang sebenarnya.
” Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi terletak di Kairagi, tetapi putusan Pengadilan Negeri sesuai dengan fakta adalah Kombos Timur ” Ujar Johny Sampel
” Kami akan melawan Eksekusi, karena tanah yang kami tempati adalah tanah negara, sertifikat nomor 85 bukan lokasi yang di tunjuk,” tegas Johny
Saat ini lahan yang terancam akan dieksekusi tersebut dihuni oleh kurang lebih 40 kepala keluarga dan sebuah gedung Gereja Adven.
Harapan warga tersebut kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar dapat memperhatikan nasib warganya yang sudah mendiami lahan tersebut puluhan tahun. Biarlah apa yang diperjuangkan warga Kombos Timur ini mendapat tanggapan dari Presiden Prabowo yang sedang giat – giatnya memberi hunian kepada masyarakat Indonesia.
KPK Sigap -Red – lucky

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *