Rugikan Negara Rp16,2 Miliar, Dua Tersangka Mafia Pajak Solar Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III resmi melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Selasa (27/1/2026).

 

Dua tersangka utama, berinisial ADA dan DPO, diserahkan bersama 59 item barang bukti yang memperkuat dugaan praktik penggelapan pajak dalam bisnis perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

 

Modus Operandi: Faktur Pajak Fiktif, Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023. Modus yang digunakan adalah penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif) untuk mengecilkan kewajiban pajak perusahaan mereka.

 

Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp16.211.580.120. “Penegakan hukum ini adalah langkah tegas untuk memberikan efek jera. Kami ingin memastikan sistem perpajakan berjalan adil dan transparan bagi semua pihak,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Marihot Pahala Siahaan.

 

 

Ancaman Pidana dan Denda Berat, Dalam berkas perkara, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

 

Tersangka DPO: Didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP karena sengaja menggunakan faktur fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

 

Tersangka ADA: Dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya membantu atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

 

Keduanya kini terancam hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun. Selain sanksi kurungan, mereka juga dihadapkan pada denda finansial yang berat, yakni 2 hingga 6 kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan.

 

Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir, Marihot menekankan bahwa DJP sebenarnya mengedepankan asas Ultimum Remedium. Artinya, jalur pidana diambil setelah langkah persuasif dan edukasi kepada wajib pajak tidak mendapatkan respon positif.

 

“Langkah ini diambil demi mengamankan penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku pelanggaran pajak yang merugikan integritas ekonomi nasional,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *