Oku Baturaja kpksigap.com
desa Pandandulang, kecamatan Semidang aji, kabupaten OKU adalah pemegang predikat juara 1 bidang ketahanan dan pangan tingkat provinsi, namun predikat tersebut berdasarkan hasil investigasi kami di desa tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang kami temukan dan apa yang kami dengar mengenai predikat yang dipegang oleh desa pandan dulang
Pasalnya, saat kami melakukan investigasi di desa Padangdulang kami menemukan banyaknya Jalan Usaha Tani yang dibangun melalui dana desa yang sudah hancur lebur di duga kerna menggunakan matrial semen sisa molen nampak terlihat secara kasat mata sebuah jembatan yang dibangun di tahun anggaran 2024 yaitu jembatan air kuning sudah hancur diduga dalam pembangunan nya tidak sesuai RAB atau speak dan lebih miris nya lagi jalan lingkar desa terlihat kumuh dan hancur sehingga besar dugaan kami bahwa Predikat yang diraih oleh pemerintah desa Pandandulang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Selain dari kami menemukan banyaknya jalan usaha tani yang sudah hancur ini, disini juga kami menemukan 1 unit Watter Closet (MCK)/Toilet masjid yang mana Toilet masjid tersebut dibangun melalui dana desa -+ sebesar Rp 95.000.000 di tahun anggaran 2023 dari besaran dana yang terkucur dalam pembangunan Toilet masjid tersebut diduga Kepala Desa Pandandulang ini telah dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa Mark Up Biaya, dan lebih mirisnya lagi Toilet masjid tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat di desa tersebut
Terkait dengan suatu bangunan yang mana dananya berasal dari uang negara namun bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan maka bagi pejabat pengguna dan penanggung jawab anggaran dikenakan sangsi sebagai berikut
Jika kepala desa membangun bangunan melalui dana desa, namun hasilnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala desa antara lain:
1. Tanggung jawab administratif: Kepala desa dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang tidak efektif.
2. Pengembalian dana: Kepala desa dapat diminta untuk mengembalikan dana desa yang digunakan untuk pembangunan bangunan yang tidak bermanfaat.
3. Sanksi administratif: Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian sementara dari jabatannya.
4. Pidana: Jika terbukti bahwa kepala desa melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah mengatur tentang penggunaan dana desa dan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi
maka dengan adanya pemberitaan dugaan ini kami mohon pihak APH terkait dana desa agar kiranya dapat melakukan audit kedesa agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan kegaduhan
sampai saat ini kepala desa belum bisa kami temui
( Kordinator kpksigap OKU RAYA )
( WIDODO )




