KpkSigap, Pohuwato, Desember 2024 – Kehadiran PT. Surabaya Trading Industri yang sedang membangun pabrik di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini menuai kecaman keras dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (AMPERA) mendesak agar semua aktivitas pembangunan dihentikan lantaran perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran prosedural.
Pabrik yang direncanakan untuk mengelola kelapa basah dan arang tempurung ini diketahui telah memulai pembangunan sejak awal September 2024. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat setempat, bahkan pemerintah desa maupun kecamatan mengaku tidak mendapat informasi apa pun terkait proyek ini.
Fakta mengejutkan terungkap setelah Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Yustinata, menyatakan bahwa PT. Surabaya Trading Industri belum mengantongi izin.
“Belum berizin, harusnya belum bisa melakukan kegiatan. Kami akan cek langsung ke lapangan. Dari informasi yang saya terima, pihak Tata Ruang dan PTSP sudah memberikan teguran,” ungkap Yustinata melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana perusahaan tersebut dapat memulai aktivitas pembangunan tanpa izin resmi, yang seharusnya menjadi persyaratan utama sebelum proyek berlangsung.
Tidak hanya masyarakat yang merasa terpinggirkan, Pemerintah Kecamatan Randangan juga mengaku tidak memiliki informasi jelas terkait pembangunan pabrik ini.
“Kami tahu ada pembangunan karena lokasinya dekat dengan jalan trans, tetapi untuk apa dan tujuannya, kami sama sekali tidak tahu. Bahkan, nama perusahaan dan siapa pimpinannya pun tidak kami ketahui,” ujar Saharudin Saleh, Camat Randangan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Melihat situasi ini, AMPERA menyatakan sikap tegas dengan mengeluarkan empat tuntutan utama kepada PT. Surabaya Trading Industri:
1. Hentikan semua aktivitas pembangunan hingga sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
2. Lakukan sosialisasi terbuka mengenai dampak positif dan negatif kehadiran pabrik ini terhadap lingkungan dan kehidupan warga Desa Patuhu.
3. Libatkan dinas terkait dan pemerintah daerah untuk memaparkan asas manfaat dari keberadaan pabrik ini di hadapan masyarakat setempat.
4. Respon dengan sikap terbuka dan kooperatif terhadap tuntutan masyarakat guna mencegah konflik lebih lanjut.
Langkah sepihak PT. Surabaya Trading Industri ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat atas informasi dan partisipasi dalam pembangunan yang menyangkut wilayah mereka.
Ketiadaan sosialisasi dan izin resmi tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan dan keresahan di tengah masyarakat. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin konflik sosial akan semakin memanas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Surabaya Trading Industri. Sementara itu, AMPERA menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi yang lebih besar jika pihak perusahaan tetap bersikeras melanjutkan pembangunan tanpa memperhatikan tuntutan masyarakat.
Masyarakat Pohuwato, khususnya Desa Patuhu, kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana dan adil. Transparansi, legalitas, dan komunikasi yang baik menjadi kunci agar konflik ini tidak menjadi bom waktu yang merugikan semua pihak. TimRED


