Blitar | Kpksigap.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar memastikan bahwa ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 telah ditetapkan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah resmi diterbitkan.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono, menyampaikan bahwa total ketetapan PBB tahun 2026 sebesar Rp16 miliar 036 juta dengan jumlah objek pajak sebanyak 54.162.
“Untuk ketetapan PBB tahun 2026 di Pemerintah Kota Blitar sudah kami tetapkan sekaligus sudah diterbitkan SPPT PBB tahun 2026. Adapun jumlah ketetapannya sebesar Rp16 miliar 036 juta dengan jumlah objek pajak sebanyak 54.162,” ujar Widodo, Senin, (2/3/2026).
Ia menjelaskan, sebaran ketetapan terbesar berada di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Sukorejo sebesar Rp5,1 miliar, Kecamatan Kepanjenkidul sekitar Rp5,1 miliar, serta Kecamatan Sananwetan sebesar Rp5,7 miliar.
Widodo menambahkan, SPPT PBB yang telah terbit dapat diambil di masing-masing kelurahan atau masyarakat dapat menunggu distribusi oleh petugas hingga sampai ke wajib pajak.
“SPPT sudah terbit dan bisa diambil di kelurahan. Jika masyarakat bersabar menunggu, nanti akan didistribusikan oleh petugas ke masing-masing wajib pajak,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB. Ia mendorong pembayaran dilakukan secara non-tunai atau daring guna memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
“Anjuran kami membayar secara online, bisa melalui mobile banking, EDC, Indomaret, Bank BNI maupun Bank Jatim. Dengan pembayaran non-tunai, masyarakat tidak harus datang ke kelurahan, ke BPKAD atau ke bank. Pembayaran bisa langsung dilakukan secara online,” jelasnya.
Menurutnya, sistem pembayaran daring juga membangun kepercayaan masyarakat karena dana yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Pajak ini merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kota Blitar. Jadi kami harapkan masyarakat segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Terkait realisasi tahun 2025, Widodo menyebut capaian PBB-P2 mencapai Rp14,451 miliar atau sebesar 96,3 persen dari target. Untuk tahun 2026 terdapat sedikit kenaikan ketetapan, yang menurutnya bukan karena kenaikan tarif.
“Kalau dibandingkan tahun 2026 memang ada kenaikan sedikit. Namun kenaikan itu karena penyesuaian data, misalnya dulu tanah kosong sekarang sudah ada bangunan, sehingga dikenakan pajak bumi dan bangunan. Jadi bukan karena tarifnya naik,” paparnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setelah menerima SPPT dapat mencermati data yang tercantum. Apabila terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada data yang tidak sesuai, misalnya sertifikat sudah dipecah atau terjadi perubahan nama, silakan mengajukan penyesuaian dengan membawa dokumen resmi. Ketetapan pajak akan disesuaikan dengan objek pajak dan dokumen yang sah,” pungkasnya
Redaksi : Pramono




