Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana akhir tahun 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK saat Pers Rilis di Mapolres Rokan Hulu, Jum’at siang 27 Desember 2024 dihadapan sejumlah wartawan.

 

Didampingi Kanit Tipidkor Ipda Repli Setiawan Harahap dan Kanit Tipidter Polres Rohul, AKBP Budi Setiyono menjelaskan ketiga kasus tersebut, yakni 1. Kasus Dugaan Tipikor yang dilakukan seorang mantan Kepala desa Kasa Mungkal kecamatan Bonai Darussalam inisial RY, akibat perbuatan Kades tersebut diduga negara dirugikan hingga satu Milyard lebih, Tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling banyak 20 tahun kurungan sedikitnya 4 tahun kurungan dan denda maksimal 1 Milyard rupiah.

 

Selanjutnya kata Budi Setiyono, kasus Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja Bahan bakar minyak dan gas, sarana angkutan darat anggaran Belanja Daerah Rokan Hulu tahun 2019 di Dinas Perkim yang dilakukan oleh seorang inisial HD dengan dugaan kerugian negar mencapai 2 Milyard lebih, tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyard rupiah.

 

Terkahir, seorang pedagang diamankan tanggal 3 Desember tahun 2024 pada kasus perdagangan Tembakau atau rokok tanpa mencantumkan peringatan bahaya Kesehatan dengan Tulisan beserta gambar sebagaimana pasal 438 ayat 1 junto pasal 150 ayat 1 Undang-undang Negara’ Republik Indonesia no 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Tersangka inisial AM pemilik Toko Z di jalan Diponegoro Pasirpangaraian kabupaten Rokan Hulu dengan barang bukti 10 Kotak besar Rokok Lukman. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

 

Kabiro Rokan Hulu Panigoran Dasopang melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *