Kaltim, KPK Sigap.com // Peninjauan Lapangan Oleh Tim Kejari Berau Dan BPN Terkait Laporan Masyarakat Dengan Beberapa Dugaan Pelanggaran PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation Capuak, KPK.Sigap.Com ( 30/4/2025 )
Pada hari, Rabu (30/4/2025) Agung Prasetio sebagai Intelijen Kejaksaan bersama tim kejaksaan Negeri Berau lainnya dan Dua Orang Pegawai BPN Kabupaten Berau melakukan investigasi ke lapangan terkait laporan masyarakat yang masuk di kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Setibanya di lokasi, Agung Prasetio dan Tim meminta kepada pelapor sekaligus pemerintah kampung capuak ikut dalam peninjauan dan mengambil dokumentasi serta titik koordinat dimana lokasi yang menjadi laporan masyarakat.
Agung Prasetio juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah cepat dalam mendalami laporan yang saat ini berlangsung.
Abdul Mansur berbicara mewakili pelapor saat diwawancarai oleh Agung Prasetio selaku Intelijen Kejari Berau, Menyampaikan bahwa
1. Meminta agar laporan yang sudah menjadi laporan agar ditindak lebih lanjut
2. Terkait Jln Usaha Tani yang di buat menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADK ) Kampung Capuak yang sempat di gali parit oleh pihak perusahaan PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation dengan Dalih merupakan batas HGU lalu kemudian di tutup kembali Agar ditindak sesuai ketentuan UU yang Berlaku.
3. Bahwa Perusahaan PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation Di Duga Bekerja Tidak Sesuai SK HGU Ijin ANDAL
4. Bahwa dugaan adanya pengalihan Sungai,Galian C, Dugaan Tidak Ada Sepadan Sungai.
5. Bahwa Terdapat Laporan Tambahan terkait Hasil Peninjauan Oleh Tim Pemda Pada Tanggal 29/09/2021.
Mansur mewakili pelapor berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, dan pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat juga berharap Kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan.
KPK Sigap Red Abdul Mansur




