Sintang, Kalimantan Barat , kpksigap.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, memicu keprihatinan luas. Puluhan lanting jek (sarana aktivitas PETI) bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan bungkam dan melakukan pembiaran. Hingga Selasa (17/12/2024), aktivitas ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari Polres Sintang.
Diam di Tengah Kebisingan
Pantauan langsung tim investigasi mengungkap fakta mencengangkan: aktivitas tambang ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat Kota Sintang, dalam wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalbar. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh kebisingan mesin tambang yang beroperasi hampir sepanjang waktu.
“Selama ini aman-aman saja sih, tidak pernah ada razia yang sampai menahan para penambang. Paling hanya dihimbau kalau ada razia. Ya mungkin ada yang membekingi,” ujar warga tersebut.
Dampak Merusak Lingkungan
Aktivitas tambang emas tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan. Air Sungai Kapuas tercemar bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang digunakan untuk memisahkan emas dari pasir. Selain itu, pendangkalan sungai akibat aktivitas ini dapat menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir di daerah pesisir.
Atensi Kapolri Terabaikan
Padahal, Kapolri dan Kapolda Kalbar telah menegaskan pentingnya penghentian aktivitas tambang ilegal. Pelaku yang ingin melanjutkan aktivitasnya diwajibkan mengurus izin resmi sesuai regulasi. Amanat tersebut bahkan menjadi bagian dari program prioritas nasional 100 hari Presiden Prabowo.
Namun, hingga kini, perintah tersebut tampak diabaikan. Dalam penelusuran hukum, aktivitas PETI ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tanggapan APH yang Minim
Saat tim investigasi mencoba menghubungi Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., tidak ada tanggapan yang diberikan. Kesan “ghosting” oleh aparat ini semakin memperburuk citra penegakan hukum di wilayah tersebut.
Harapan untuk Perubahan
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak APH Polres Sintang untuk segera bertindak tegas. Penegakan hukum yang serius diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal, sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan warga.
Masih menjadi pertanyaan besar: Apa yang membuat APH terkesan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terang-terangan ini? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata.
Sumber : Tim Investigasi SUARAPANCASILA.ID
Penulis : Maulana




