Pelaku Perampokan Emas di Tambusai Seharga 92 Juta Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

Rokan Hulu,kpksigap.com –
Jajaran Polres Roka Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai. Korban seorang nenek inisial R (69),yang mengalami luka berat setelah dianiaya oleh tersangka inisal ME (24), seorang pelajar/mahasiswa, yang berhasil ditangkap di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara.Rabu (1/10/2025)

Kapolres Roka Hulu AKBP Emil Ek PutraS.I.K .M.si melalui Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H. Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K.Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E.,dan
Subseksi penerangan masyarakat (Kasubsi Penmas) IPDA Santo, S.H.dalam Konferensi Pers di lobi Mapolres Rohul Senin (13/10/2025) Sore

Wakapolres menyebutkan awalnya Pelaku menyerang korban di rumahnya ketika hendak melaksanakan sholat subuh, lalu di pukul dengan kayu dan dicekik, diinjak hingga tidak sadarkan diri kemudian Pelaku mengambil gelang seberat 20 mas dengan nilai Rp 92.000.000,-.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang, sementara barang bukti di lokasi kejadian antara lain kayu broti, handuk, dan sepatu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun Penjara ” Pungkasnya.

KPK Sigap : P.Dasopang.
Sumber :Relese Humas Polres Rohul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *