KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
GRESIK — Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas wilayah yang beroperasi hingga ke Kabupaten Lamongan. Dalam operasi maraton selama dua hari, petugas menciduk lima orang tersangka sekaligus mengamankan belasan ribu butir pil koplo serta paket sabu siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Balongpanggang, Gresik. Bergerak cepat, polisi menciduk tersangka pertama, FA (22), yang kedapatan membawa sabu seberat 0,130 gram saat hendak bertransaksi di Desa Ganggang.
“Dari penangkapan FA, kami langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka lain berinisial AH (23). Di sana, kami menemukan delapan klip sabu tambahan dan timbangan elektrik,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Berantai Hingga ke Lamongan
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan nyanyian para pelaku, pasokan barang haram tersebut bermuara pada tiga tersangka lainnya, yaitu:
MS (25): Ditangkap di Balongpanggang dengan barang bukti fantastis berupa 5.000 butir pil koplo berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
RDR (30): Diringkus di sebuah kos kawasan Cerme bersama puluhan butir pil LL dan uang tunai hasil penjualan.
HS (41): Diburu hingga ke wilayah Mantup, Lamongan, di mana polisi menyita 5.400 butir pil LL siap edar dari rumahnya.
Secara total, aparat mengamankan 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil Y, gawai, uang tunai, hingga kendaraan operasional. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus “sistem ranjau” serta memanfaatkan transfer digital untuk menyamarkan transaksi.
Saat ini, para tersangka pengedar sabu dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sementara para pengedar pil koplo dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Polisi kini tengah memburu satu bandar utama berinisial LEMAN yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




