Baturaja- kpksigap.com Polres Oku gelar kegiatan Press Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Areal Perkebunnan Kelapa Sawit Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku. Senin (02/06/2025) sekira pukul. 10.00 Wib di Mapolres Oku.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Redho Agus Suhendra, STrk., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon, Kasi Propam Iptu Hartomi, Kapolsek Lubuk Batang Akp Hariyanto, S.E., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut.
Dalam kasus tersebut Polres Oku berhasil mengamankan 4 (empat) Pelaku yaitu Pelaku AA (36) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku, Pelaku HA (42) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku, Pelaku SD (49) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dan Pelaku SM (35) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Motif para pelaku dengan mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum tanpa seizin pemilik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“ Kapolres Oku menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Hari Rabu (28/05/2025) salah satu saksi bersama teman-temannya memanen buah sawit di areal 30 Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku milik korban sdr. Tjik Uti.
Setelah buah sawit terkumpul sebanyak 150 tandan buah sawit tiba-tiba para Pelaku mendatangi para pemanen dengan mengendarai 1 (satu) Unit Hartop warna hitam long bak dengan membawa senjata tajam.
Kemudian mengambil tandan buah sawit sebanyak 150 tandan tanpa izin dari pemilik kebun yang sudah ditumpuk oleh pemanen dan para pelaku menaikkan ke atas mobil milik para pelaku.
Saat itu para pemanen merasa takut dengan para pelaku yang mana para pelaku dikenal sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian buah sawit yang sebelumnya sudah dinaikkan ke atas mobil pelaku dibawa para pelaku untuk dijual. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami lebih kurang sekira Rp. 5.482.000.-.
Pada hari itu juga para pemanen melaporkan kepada korban periha kejadian tersebut sehingga korban dengan ditemani oleh para pemanen melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Lubuk Batang Polres Oku.
Selanjutnya Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan dengan di back Up oleh Sat Reskrim Polres Oku, Pada Hari Rabu (28/06/2025) sekira pukul. 20.00 Wib petugas berhasil mengamankan Pelaku AA, Pelaku SD, Pelaku SM yang sedang berada dirumah pelaku Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Sedangkan Pelaku HA diamankan saat Pelaku HA bersama keluarga para pelaku yang sebelumnya diamankan sedang membesuk para pelaku.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yaitu 10 (sepuluh) tros/tandan buah sawit yang disisihkan dari 150 (serratus lima puluh) tros tandan buah sawit, Nota Timbang penjualan buah sawit dari Cv. Nyimas Ratu Ayu Gnada Sari, 1 (satu) Unit mobil merk toyota jenis hartop long bak warna hitam tanpa No.Pol, 2 (dua) buah tombak besi (alat untuk menaikkan tanda buah sawit ke dalam mobil), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Humas polres Oku )
( Ahmad Sarifudin )




