Minahasa Tenggara, kpksigap.com, Rabu, 12 Maret 2025 .
Insiden penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Fredo Tongkotow (35), warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin dini hari (10/3/2025), kembali menguak persoalan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Korban diduga memasuki area tambang ilegal yang dikelola oleh individu bernama Nano dan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama You Ho untuk mengambil karbon guna pengolahan emas. Tanpa diduga, korban menjadi sasaran penembakan oleh pihak yang diduga sebagai oknum aparat Brimob.
Peristiwa ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya:
Korban: Fredo Tongkotow, warga Basaan
Pemilik Tambang: Nano dan You Ho (WNA China)
Aparat Keamanan: Diduga oknum Brimob
Masyarakat: Ratusan warga Basaan yang turun ke jalan mencari keadilan
Pihak Kepolisian: Polda Sulawesi Utara yang menangani kasus ini
Ormas dan Aktivis: Peps Kembuan (Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut
Waktu: Senin dini hari, 10 Maret 2025
Tempat: Area tambang emas ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Tambang emas ilegal di Ratatotok telah lama menjadi permasalahan, meskipun aparat keamanan berulang kali melakukan operasi penertiban. Aktivitas ilegal ini tetap berlangsung karena dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi operasional tambang ilegal. Insiden penembakan ini memicu kemarahan warga karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Penyelidikan Polisi: Polres Minahasa Tenggara, menyatakan bahwa situasi saat ini telah kondusif, dan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Utara.
Uji Balistik: Dansat Brimob Polda Sulut, Kombes Pol Agung Anggoro, membenarkan adanya insiden penembakan dan menyebutkan bahwa penyelidikan serta uji balistik sedang dilakukan oleh RS Bhayangkara Manado.
Tuntutan Hukum: GMPK Sulut mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Ratatotok dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas insiden penembakan.
Landasan Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan pertambangan ilegal dan ancaman pidana bagi pelaku.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hak hidup setiap warga negara.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 dan 340, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembunuhan dengan sengaja.
4. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan senjata api harus berdasarkan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Tanggapan Pihak Terkait
Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Peps Kembuan, mengecam keras tindakan penembakan ini dan mendesak agar You Ho segera diusir dari Indonesia serta meminta penegakan hukum terhadap Nano.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri untuk menutup semua tambang ilegal di Sulawesi Utara guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, sebelumnya telah menginstruksikan penindakan terhadap tambang ilegal, namun aktivitas ini masih terus berlangsung.
Insiden penembakan yang menewaskan Fredo Tongkotow menambah daftar panjang permasalahan tambang emas ilegal di Sulawesi Utara. Masyarakat menuntut keadilan bagi korban, sementara aparat kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah pihak mendesak penutupan tambang ilegal dan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, baik pemilik tambang maupun oknum aparat yang diduga melakukan penembakan.
Polda Sulut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Kpksigap-Redaksi
Robby



