
MANADO, kpksigap.com, Rabu, 27 Maret 2025.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. Hal ini disampaikan langsung dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 yang digelar di Hotel Peninsula, Manado.
Salah satu sorotan tajam Gubernur adalah dugaan kejanggalan dalam kelanjutan proyek strategis Ring Road III yang menghubungkan Winangun dan Kalasei. Gubernur Yulius mengungkapkan keheranannya atas lonjakan harga pembelian lahan yang sebelumnya disepakati senilai Rp2 miliar, namun naik secara drastis menjadi Rp9 miliar.
> “Tidak boleh ada yang cari untung di proyek ini. Harga tanah melonjak dari Rp2 miliar ke Rp9 miliar hanya untuk kebun? Harga pohon kelapanya saja tidak masuk akal. Saya minta Kajati bantu selidiki jika ada penyimpangan,” tegas Gubernur yang juga pernah menjabat Staf Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto saat masih menjadi Menteri Pertahanan RI.
Gubernur juga menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap proses pembebasan lahan tersebut. Ia menilai bahwa lonjakan harga tersebut mencurigakan dan patut dipertanyakan secara hukum dan logika publik.
> “Kalau naik dari Rp2 miliar ke Rp3 miliar mungkin masih bisa diterima, tapi kalau langsung Rp9 miliar, coba tanya dulu dirimu sendiri, logis tidak itu?” lanjutnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Sulut masih menunggu hasil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut. Ia juga berencana membentuk Tim Hukum independen untuk mengawal proses ini secara transparan.
Langkah berani Gubernur Yulius mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat Kota Manado, Ir. Imran Djafar, yang menyatakan bahwa tindakan tegas ini akan membuat para mafia tanah ketar-ketir.
> “Jika terbukti ada permainan dalam pembebasan lahan proyek Ring Road III, maka patut diusut hingga tuntas. Langkah Gubernur Selvanus akan menjadi pukulan keras bagi oknum mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menyebutkan dalam:
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD, termasuk pembebasan lahan untuk proyek daerah.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (dan perubahannya), yang mengatur prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan, termasuk pembebasan lahan.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang penilaian harga lahan, yang harus dilakukan oleh penilai profesional dan objektif (appraisal), bukan ditentukan secara sepihak.
Langkah tegas Gubernur Yulius Selvanus menandai babak baru dalam pemberantasan praktik mafia tanah dan korupsi di Sulawesi Utara. Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan masyarakat, kasus ini diharapkan menjadi contoh penegakan integritas di tubuh pemerintahan daerah.
Kpksigap/Redaksi
Investigasi



