Jakarta- kpksigap.com.
Jakarta tanggal 17 April 2026, gugatan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) Tahun 2025 – 2034 yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terhadap menteri ESDM RI masih berlanjut. Diketahui saat ini tengah pada proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Ketua Umum DPP SP PLN: M. Abrar Ali, S.H., M.H. didampingi Sekjend: Parsahatan Siregar, ST, Pengurus DPP SP PLN dan Team Advokasi Nasional SP PLN menyampaikan bahwa banding diajukan sebagai upaya konsistensi SP PLN menjaga kedaulatan energi khususnya PLN sebagai hajat hidup orang banyak yang saat ini didominasi IPP/Swasta, Banding tersebut juga disepakati oleh Rapimnas SP PLN.
SP PLN juga minta Menteri ESDM dan Dirut PT. PLN (Persero) menunda pelaksanaan RUPTL tersebut, karena sedang proses banding.
“Banding sudah diajukan kuasa hukum, kita berharap Menteri ESDM dan Dirut PT. PLN (Persero) menunda pelaksanaan RUPTL sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, SP PLN secara resmi juga sudah melayangkan surat 15 April 2026 kemarin agar ditunda dulu”.
Kuasa Hukum SP PLN: Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M didampingi Advokat Ramadianto, S.H., M.H. dan Ketua DPD SP PLN UID Sumut Romy M Ginting, S.H. kepada media mengatakan bahwa Banding telah diajukan pada 14 April 2026 dan Memori Banding akan segera disampaikan sesuai tenggat waktu.
“Banding sudah resmi kita ajukan kemarin selasa 14 April 2026, banyak hal yang kita persoalkan dalam memori agar Pengadilan Tinggi TUN memeriksa kembali pokok sengketanya dan membatalkan Putusan PTUN Jakarta tingkat Pertama”.
Kami sampaikan juga, agar Terbanding yaitu Menteri ESDM RI dan PT PLN (Persero) menunggu Inkracht dulu. Sebagai pemerintah yang taat hukum agar Terbanding tidak melanjutkan dulu pelaksanaan RUPTL 2025-2034 karena implikasi berdampak luas jika putusan PT TUN mengabulkan Banding SP PLN, jadi sebaiknya ditunda dulu”.
Redyanto juga menyampaikan akan mengawal dan mengawasi hal tersebut serta akan melakukan langkah hukum diperlukan agar Menteri ESDM RI dan PT PLN (Persero) menahan diri atas RUPTL tersebut selama proses banding berlangsung.
“Kita akan pantau, harapannya terbanding dapat menangguhkan dulu pelaksanaan lanjutan sampai ada putusan karena dampaknya luas kalau PT TUN mengabulkan banding. Kita akan pantau, jika diperlukan langkah hukum kita jalankan untuk itu”, tutup Redyanto.
(Reporter ; Redyanto/Eka )
Editor Mursyidi




