KPK sigap.com Kupang, 17/4/2026
Tim Jatanras Polres Kupang Kota meringkus sepasang suami istri berinisial EESM dan EDSA karena diduga mencetak dan mengedarkan uang rupiah palsu dari rumah mereka di Jln Damai Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebibo Kota Kupang. Penangkapan ini memutus salah satu rantai peredaran uang palsu yang sudah berskala nasional.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kedua tersangka berdomisili di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu. Dari tangan pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000 yang sudah siap edar. Modus yang digunakan tergolong rapi karena hasil cetakan dikirim ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (17/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan Tim Jatanras atas bantuan informasi dari masyarakat. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, uang palsu produksi pasutri Oebufu itu tidak hanya beredar di wilayah Nusa Tenggara Timur. Jaringannya sudah menembus tiga pulau besar lain, yakni Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Polisi masih mendalami total nominal yang sudah beredar dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai kurir maupun pemesan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pedagang, pelaku UMKM, dan orang tua di pasar. Kejahatan uang palsu kerap menyasar transaksi tunai yang cepat dan di tempat kurang terang. Karena itu, kewaspadaan saat menerima uang tunai menjadi benteng pertama agar tidak menjadi korban.
Menanggapi kasus tersebut, HST, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Oebufu, mengimbau warga menerapkan tiga langkah kunci. *Pertama, 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang* untuk mengecek warna, tekstur kasar, gambar pahlawan, dan benang pengaman pada uang. *Kedua, waspadai pecahan besar* Rp100.000 dan Rp50.000 karena paling sering dipalsukan. *Ketiga, lapor cepat* ke polisi atau bank jika menemukan uang diduga palsu, serta jangan diedarkan kembali.
Reporter Yohanes Tafaib
Editor Mursyidi




