Mitra, kpksigap.com, Sabtu, 12 Juli 2025.Nama Makrun Markus Laliamu atau yang lebih dikenal sebagai Akun, mendadak jadi sorotan sejumlah media online.
Ia dituding sebagai beking aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Akun yang juga menjabat sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra.
Merasa difitnah dan dicemarkan, Akun mengambil sikap tegas: menempuh jalur hukum dan melaporkan media-media yang memberitakan tanpa konfirmasi ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum.
“Tuduhan ini tidak berdasar, tidak ada fakta, dan sangat mencoreng nama baik saya. Saya tidak tahu lokasi tambang ilegal itu, apalagi terlibat di dalamnya,” ujar Akun dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Tak Ada Keterkaitan dengan WNA Sie You Ho
Akun juga membantah keras tuduhan memiliki kedekatan dengan Warga Negara Asing bernama Sie You Ho yang disebut sebagai pengelola tambang ilegal.
Ia mengakui sempat mengenal nama tersebut saat konflik internal di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) pada tahun 2019, namun setelah itu tidak ada lagi komunikasi.
“Saya tidak punya urusan atau hubungan dengan yang bersangkutan. Tuduhan itu hanya asumsi yang diulang-ulang tanpa bukti,” tegasnya.
Pemberitaan Tak Berimbang, UU Pers & ITE Jadi Dasar Gugatan
Menurut Akun, penyebaran informasi sepihak oleh beberapa media tanpa konfirmasi kepada dirinya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik serta melampaui batas kewenangan pers. Ia menilai ini sebagai bentuk karakter assassination (pembunuhan karakter) yang harus dilawan.
Ia akan melaporkan hal ini secara resmi berdasarkan:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan 6, yang mewajibkan media menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. UU No. 19 Tahun 2016, terutama Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (3) tentang ancaman hukumannya.
“Nama saya disebut, wajah saya disebar, tanpa satu pun klarifikasi. Ini pelanggaran serius. Saya siap bawa ini ke Dewan Pers dan ke ranah pidana,” tandas Akun.
Ajak Media dan Aktivis Taat Hukum dan Etika
Sebagai pegiat advokasi hukum dan sosial, Akun menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk kritik yang membangun, tetapi tidak akan diam jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar.
Ia pun mengajak media untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang sehat, dan tidak menjadikan media sebagai alat framing opini yang dapat merusak kehidupan orang lain.
“Saya hormati kebebasan pers. Tapi kebebasan itu harus bertanggung jawab. Kita semua punya hak hukum untuk melawan ketidakadilan. Saya akan lawan ini bukan dengan opini, tapi dengan konstitusi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi dari pencemaran nama baik dan berhak mendapat keadilan. Undang-Undang Pers dan ITE memberi ruang bagi klarifikasi, hak jawab, dan jalur hukum terhadap pemberitaan yang merugikan.




