WARGA MINANG JOGJA ASAL SUMATRA BARAT BERGERAK MELAPORKAN ABU JANDA

 

Jogja KPK sigap

Ikatan Keluarga Besar Minangkabau (IKBM) Yogyakarta resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial yang dinilai menghina masyarakat Minang.

Kuasa hukum pelapor, Armen Dedi, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh masyarakat Minang sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya menjaga kondusivitas.

“Tangkap Abu Janda dan proses secara hukum. Orang Minang asal Sumatera Barat itu beradat dan tidak main hakim sendiri. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi,” tegas Armen Dedi di Mapolda DIY.

Armen menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar 20 Mei 2026 ketika pelapor melihat video, pidato, maupun unggahan yang beredar luas melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan platform elektronik lainnya yang diduga disampaikan oleh Abu Janda.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat atau Suku Minangkabau dengan istilah “barbar” atau “bar-bar”, serta menyebut Sumatera Barat sebagai daerah intoleran.

Menurut pihak pelapor, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif dalam pemahaman umum masyarakat Indonesia, yakni merujuk pada perilaku kasar, brutal, tidak beradab, liar, hingga tidak manusiawi.

“Pernyataan tersebut sangat melukai harga diri dan martabat masyarakat Minang, khususnya masyarakat Sumatera Barat,” ujar Armen Dedi.
Pihak IKBM menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya bersifat penghinaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain dianggap menghina masyarakat Minang, unggahan tersebut dinilai dapat memperkeruh hubungan antarsuku di Indonesia apabila tidak segera ditangani secara hukum.

IKBM Yogyakarta pun mengimbau seluruh masyarakat Minang maupun masyarakat daerah lain untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing provokasi di media sosial.

“Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya. Semua pihak harus saling menghormati dan tidak saling merendahkan,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait ujaran kebencian dan permusuhan.

Kuasa hukum pelapor berharap penyidik Ditreskrimsus Polda DIY segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Armen Dedi.

Sementara itu , H. Gusremon,SH., ketua IKBM Yogyakarta berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melontarkan pernyataan yang berpotensi menghina suku, ras, adat, maupun agama tertentu.

“Ini negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang dengan mudah menghina identitas kelompok lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas H. Gusremon,SH

Reporter Rajo Gego

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *