Tebing Tinggi(Sumut)-kpksigap.com.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan BBM Bersubsidi Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Perdagangan, Kamis (9/4/2026).
Rakor tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengawal ketersediaan stok serta distribusi BBM bersubsidi di Kota Tebing Tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dalam arahannya, Sekdako menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengaturan kuota BBM.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi antar-instansi agar manfaat BBM bersubsidi benar-benar dirasakan oleh sektor prioritas.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi agar distribusi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi,” ujar Erwin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM selama ini telah melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan, rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi diberikan berdasarkan sektor, seperti pertanian, perikanan, UMKM, serta sektor kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
“Meskipun sudah berjalan, koordinasi dan sosialisasi tetap perlu ditingkatkan agar validasi data penerima rekomendasi semakin akurat, sehingga distribusi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung kebijakan berbasis kajian, Pemko Tebing Tinggi bekerja sama dengan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan evaluasi regulasi kuota volume BBM jenis JBT dan JBKP tahun anggaran 2026.
Perwakilan Tim Kajian PSE UGM, Fajar Agung Prasetyo, mengungkapkan adanya rencana perubahan mekanisme penetapan kuota BBM, salah satunya melalui skema berbasis wilayah kabupaten/kota yang kemudian didistribusikan ke masing-masing SPBU.
“Jika skema ini diterapkan, maka pemerintah daerah harus mampu menghitung kebutuhan riil BBM di wilayahnya, termasuk untuk sektor transportasi, pertanian, dan UMKM,” jelasnya.
Melalui Rakor ini, Pemko Tebing Tinggi berharap dapat merumuskan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas distribusi BBM bersubsidi, guna mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kabag Ekosda Safaruddin, perwakilan UPTD Metrologi Legal Riko Daniel dan Nur Fadlika, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
( Reporter : HMS/ Eka )
Editor Mursyidi




