Tegakkan Perbup KTR, ASN P3K Kabupaten Kupang Bayar Denda di Hadapan Sekda

 

kpksigap,com Kupang, Kamis 16/4/2026

Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang melanggar Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perbup KTR). Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kedapatan merokok di area kantor dan harus membayar denda langsung di hadapan Sekretaris Daerah.

Eksekusi sanksi dilakukan pada Rabu, 15/4/2026, di Kantor Bupati Kupang. ASN P3K tersebut membayar denda administrasi sesuai Perbup KTR Kabupaten Kupang, disaksikan Sekda Kabupaten Kupang Mateldius S.J Sznam dan Tim Penegak Perda.

*Perbup KTR Tak Lagi Main-Main*
Sekda Kabupaten Kupang kembali menegaskan bahwa, penerapan Perbup KTR kini masuk tahap penindakan setelah lama sosialisasi.
Aturannya sudah jelas. Kawasan perkantoran adalah KTR. Tidak ada toleransi. Yang melanggar, ASN atau P3K, siapapun dia, kena sanksi. Hari ini kita buktikan, perbup ini tidak lagi main-main, tegasnya.
Besaran denda yang dibayarkan mengacu pada Perbup KTR Kabupaten Kupang. Uang denda langsung disetor ke kas daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak.

*Efek Jera untuk Semua ASN*
Pihak Satpol PP Kabupaten Kupang, kepada media menegaskan bahwa, timnya akan rutin melakukan inspeksi mendadak di seluruh OPD.
Ini bukan soal dendanya. Ini soal wibawa aturan dan keteladanan ASN. Kalau aparat saja tidak patuh, bagaimana mau ajak masyarakat hidup sehat, ujarnya.

Pemkab Kupang berharap sanksi ini memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN, P3K, dan tenaga kontrak untuk mematuhi Perbup KTR. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

*Reporter: Yohanes Tafaib*

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *