Kupang
Kpksigap.com.
Penanganan dugaan pidana kejahatan lingkungan ilegal loging Sonekeling oleh Kepolisian resor TTU yang melibatkan dua orang perwira polisi Polres TTU, yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota intel Polres TTU Aipda AB menyita banyak perhatian masyarakat TTU karena merupakan Kasus kejahatan lingkungan yang tertangkap tangan dengan terduga dan barang bukti ratusan dolgen kayu ilegal sonkeling ini semestinya sudah harus masuk ke tahap penyidikan dan di tetapkan tersangkanya, kata Viktor Mambait ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT kepada KPK- SIGAP.
Viktor, nama sapaan ketua LAKMAS NTT tersebut lebih jauh menegaskan bahwa apalagi terduga yang tertangkap tangan itu adalah pelaku yang sama, terduga ilegal loging pada bulan April 2024 lalu, dimana terduga menghilangkan barang bukti kayu Sonekling dari tempat penampunganya di Kelurahan Tubuhe yang saat itu belum sempat diamankan oleh Petugas KPH KPTU TTU.
LAKMAS NTT bersama publik TTU desak Penyidik polres TTU agar segera menangkap dan menahan yang bersangkutan .
Jangan ada kesan dimata publik yang bersangkutan kebal hukum . Karena yang bersangkutan tertangkap tangan untuk yang kedua kalinya dan sama sekali tidak ditahan, maka ada indikasi yang menunjukan bahwa yang bersangkutan punya bekingan hukum sehingga polres TTU tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan, atau ada apa dibalik kasus tersebut?, kata Viktor dengan lantang.
Kasus ilegal loging yang diduga melibatkan dua orang perwira pertama polres TTU ini mesti ditangani secara cepat dan tuntas oleh polres TTU dan Polda NTT. Penanganan dan penegakan hukum atas kasus ini tidak berhenti pada para operator lapangan saja. Karena dengan melihat terduga pelaku yang adalah pengusaha kayu yang jelas jelas mengetahui adanya moratorium Sonekeling untuk tidak lagi dilakukan pembelian, pengnagkutan dan penampungan Sonekeling sejak tahun 2019.
Hasil investigasi LAKMAS NTT ada temuan bahwa yang bersangkutan TIDAK memiliki dokumen pengangkutan dan penampungan sonekling. Lebih memprihatinkan lagi bahwa kasus tersebut melibatkan dua orang perwira pertama polisi polres TTU yang menggunakan jabatan dan kewenanganya sebagai Aparat penegak hukum memaksa pihak lain menampung hasil kejahatan.
Skenario kejahatan tersebut menunjukan ke publik bahwa seakan akan kasus ini melibatkan sebuah jaringan yang cukup terorgansir rapi mulai dari wilayah TTU sebgai tempat asal usul kayu sampai ke cukungnya yang ada diluar TTU.
Kita percaya pihak polres TTU dan Polda NTT akan membongkar dan mengungkap jaringan mafia besar ilegal loging ini dengan ancaman pidana 15 tahun serta denda 100 milyar atas kasus ini sebagaimana diatur dalm Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kami LAKMAS NTT bersama pihak pihak yang berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran tidak akan diam dan selalu akan mendesak polres TTU dan Polda NTT untuk segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.
Karena unsur unsur menerima, menjual dan membeli serta melakukan perederan dan penampungan secara ilegal dengan barang bukti ratusan dolgen Sonekeling, sudah cukup bukti permulaanya.
Diakhir pembicaraan Viktor mengharapkan agar pihak pihak penegak hukum, media dan publik tetap pro aktif dalam mengawal kasus tersebut yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
(KPKsigap – RED – Yohanes )




