Diancam Gegara Utang 500 Ribu Rupiah, Pedagang Kaki Lima di Ujung Batu Laporkan Rentenir ke Polres Rohul

 

Rokan Hulu,kpksigap.com –
Keadaan darurat bisa muncul kapan saja, di waktu yang kita tidak duga. Bahkan, situasi darurat ini bisa membuat keuangan kita terkuras habis. Hasilnya, di saat terdesak pola pikir yang tidak panjang dan persiapan keuangan yang kurang matang, kita bisa terjebak utang atau pinjaman rentenir.

Sayangnya, pinjaman atau berutang ke rentenir bukan menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Masalah tersebut datang dari bunga yang mencekik peminjam dana atau pihak yang diutangi. Tak sedikit pula orang yang terjebak rentenir hingga diancam dengan berbagai macam cara agar bisa melunasi utangnya.

Hal ini terjadi terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di tepi Jalan raya Ujungbatu, karena merasa diancam dan dipermalukan melalui siaran langsung
Bahkan di unggah di media sosial hingga viral terkait persoalan utang sehingga korban melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Rokan Hulu, Pada Rabu (29/4/2026) Siang

Peristiwa berawal dari adanya video live yang ditayangkan oleh Pelaku
dalam unggahan tersebut, korban terlihat sedang berjualan es tebu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu Kecamatam Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/4/2026) Siang

Saat siaran berlangsung, Pelaku diduga melakukan penagihan utang dengan nada tinggi dan sikap emosional. Aksi tersebut kemudian menarik perhatian publik hingga menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siaran langsung tersebut sempat disaksikan sekitar 500 penonton. Sebelum dihapus sekitar pukul 22.00 WIB, video tersebut telah ditonton kurang lebih 23.800 kali.

Korban mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya direkam dan disiarkan secara langsung saat proses penagihan berlangsung. Selain itu, foto korban juga disebut sempat diunggah dengan narasi yang dinilai merendahkan dan mempermalukan.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu, namun hanya menerima Rp400 ribu, dengan kewajiban pembayaran Rp25 ribu per hari selama 60 hari.

“Saya sempat membayar selama delapan hari, namun tidak mampu melanjutkan karena kebutuhan sehari-hari,” ujar korban.

Sementara itu, suami korban mengaku mengetahui kejadian tersebut dari rekannya dan menyayangkan tindakan yang dinilai telah mempermalukan keluarganya di ruang publik.

“Kami tidak terima, apalagi sampai anak kami merasa malu karena kejadian ini,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis serta dampak sosial di lingkungan sekitar.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut.”(Tim)*
Sumber : RR / UB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *