Desakan Proses Hukum terhadap Sekprov Sulut Steve Kepel: Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Fiktif Senilai Rp17,5 Miliar

Kpksigap-Sulut

Manado, kpksigap.com, Jumat, 28 Maret 2025.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Steve Kepel, didesak untuk segera diproses secara hukum atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus proyek bermasalah, termasuk proyek Jalan Ring Road III serta dua proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp17,5 miliar.

Dugaan korupsi tersebut mencakup:

1. Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp15 miliar
2. Proyek Gedung Sarana Olahraga senilai Rp2,5 miliar

Kedua proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran berjalan, di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut saat Steve Kepel menjabat sebagai Kepala Dinas.

Namun hingga saat ini, tidak ada hasil pembangunan fisik yang terlihat di lapangan, sehingga kuat dugaan kedua proyek tersebut adalah fiktif, sebagaimana dilarang dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum:

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang menyebabkan kerugian negara, baik dengan menyalahgunakan wewenang maupun secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 55 KUHP juga mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum

* Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati antikorupsi mendesak:
* Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling
* Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut

untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Steve Kepel dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

> “Jika orang baik tidak berbuat apa-apa, maka para penjahat akan berkuasa,” kutipan ini menggambarkan urgensi moral untuk segera bertindak.

Kasus ini harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap terjaga. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci pemberantasan korupsi di daerah.

Kpkgigap/Redaksi
Tim Investigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *