Menggugah Semangat Aksi Massa ala Tan Malaka dalam Perang Melawan Korupsi di Indonesia

Kpksigap-Sulut

Jakarta, kpksigap.com, Jumat, 28 Maret 2025.
Pemikiran revolusioner Tan Malaka kembali relevan di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap praktik korupsi yang semakin akut dan sistemik di Indonesia. Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), mengangkat kembali semangat Aksi Massa dalam kerangka perjuangan rakyat melawan korupsi, mengadaptasi strategi Tan Malaka ke dalam konteks kekinian.

Dalam bukunya Aksi Massa, Tan Malaka menekankan pentingnya perjuangan kolektif yang terorganisir, strategis, dan ideologis. Andre mengaitkan ini dengan upaya perlawanan terhadap korupsi, yang menurutnya harus dilakukan secara massif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama kaum proletar modern seperti pekerja UMR, petani, hingga korban pengangguran akibat praktik korupsi yang merusak sektor ekonomi.

“Perjuangan ini tidak cukup dilakukan oleh segelintir aktivis. Harus ada gerakan massa yang sadar, terorganisir, dan memiliki ideologi kebangsaan yang kuat,” kata Andre.

Landasan Hukum Perang Melawan Korupsi

Dalam konteks hukum, pemberantasan korupsi di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terakhir diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019.

Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, yang melahirkan Satgas Saber Pungli.

Rencana pengesahan dua RUU penting: RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, menjadi sorotan penting dalam strategi politik pemberantasan korupsi.

Andre menilai, dukungan politik dari partai dan parlemen sangat krusial untuk mendorong disahkannya dua RUU tersebut, yang dinilai dapat menjadi game changer dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

5 Strategi Perjuangan Anti-Korupsi: Adaptasi Aksi Massa Tan Malaka

1. Strategi Massa
* Pengorganisasian gerakan masyarakat sipil.
* Kampanye publik, termasuk media sosial dan kanal komunitas.
* Penolakan sosial terhadap koruptor (hukuman sosial).

2. Strategi Politik
* Membangun front persatuan partai dan organisasi sipil.
* Lobi politik untuk mendorong reformasi legislasi anti-korupsi.
* Penguatan fungsi check and balances antara lembaga penegak hukum dan legislatif.

3. Strategi Penegakan Hukum (Semi-Militer)
* Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
* Penguatan peran Satgas Saber Pungli.
* Pengembangan sistem intelijen anti-korupsi internal.

4. Strategi Sosial Ekonomi
* Penguatan koperasi rakyat dan UMKM sebagai fondasi ekonomi antikorupsi.
* Pendidikan Pancasila dan anti-korupsi sejak dini.
* Reformasi sistem perpajakan dan perizinan usaha.

5. Strategi Ideologi dan Budaya
* Pembangunan identitas nasional berbasis Pancasila.
* Kampanye budaya kerja keras, kerja jujur, dan kerja cerdas.
* Pendidikan moral dan etika di sekolah dan instansi negara.

Catatan Penutup

Andre menekankan, tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan. Namun, semua aksi harus didasari perhitungan risiko yang matang. “Bukan sekadar heroik, tapi harus sistemik dan terukur,” ujarnya.

Penerapan pemikiran Tan Malaka dinilai bukan semata sejarah atau romantisme perjuangan, melainkan strategi revolusioner yang aplikatif, terutama dalam menghadapi tantangan berat seperti korupsi struktural yang mendera bangsa.

Kpksigap/Redaksi
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *