KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang pelajar SMP di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, berakhir di balik jeruji besi. Tim gabungan Resmob Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan yang didasari motif perselisihan antar-perguruan silat.
Kasus penganiayaan ini menimpa korban berinisial DEA (16). Pemuda tersebut menjadi sasaran amuk massa hanya karena mengenakan atribut salah satu perguruan silat saat melintas di dekat Gereja GKJW Purwodadi pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kejadian bermula ketika para pelaku, yakni RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19), yang sedang berkumpul di kawasan Jajag melihat korban melintas. Terprovokasi oleh atribut yang dikenakan korban, keempat oknum tersebut mengejar dan menendang motor korban hingga terjatuh, lalu melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengeluarkan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang berbalut fanatisme kelompok.
“Tindakan tegas kami lakukan tanpa pandang bulu. Banyuwangi tidak memberikan celah bagi aksi premanisme atau kekerasan yang dipicu ego sektoral. Siapa saja yang mencederai ketertiban umum akan berhadapan langsung dengan hukum,” tegas Kombes Rofiq.
Berkat penyelidikan intensif, keempat pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Senin, 1 Juni 2026. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengejar korban.
Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gambiran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)




