Jaksa sahabat Sekolah”. Membangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif

Singkil — KPKsigap.com 12 Februari 2025 – Hari ini, UPTD SPF SMPN 1 Singkil kedatangan tamu istimewa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka program “Jaksa sahabat Sekolah”. Membangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Aceh Singkil.

 

Program Jaksa Sahabat Sekolah (JSS) dengan Tema “. Membangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Aceh Singkil. yang di hadiri oleh seluruh Kepala sekolah SD dan SMP yang ada di kecamatan Singkil, kecamatan Singkil Utara dan kecamatan Kuala baru. Serta di hadiri oleh pengawas SD dan SMP. Juga di hadiri oleh kepala dinas pendidikan dan kejaksaan kabupaten Aceh Singkil.

 

Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh kepala kejari kabupaten Aceh Singkil (M junaidi, S.H., M.H ), Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Kepala dinas pendidikan kabupaten Aceh Singkil (Pak Sugiarto, S.Pd), Heri Syahputra, S.Pd. M.Pd (bagian kepegawaian dinas pendidikan) Lizamuddin, S.Pd,M.Pd (ketua MKKS Kabupaten Aceh Singkil), Para Kepala Sekolah, dan perwakilan beberapa guru di kabupaten Aceh Singkil.

 

Kepala dinas pendidikan kabupaten Aceh Singkil Sugiarto, S.Pd dalam sambutannya mengatakan ucapan

Terimakasih Kepada kejari Aceh Singkil yang telah memberikan sumbangsih kepada dinas pendidikan dengan kegiatan Jaksa sahabat Sekolah. Ini merupakan suatu kehormatan dan kesempatan yang luar biasa bagi para Kepala sekolah dan pengawas untuk belajar tentang tata kelola anggaran yang efektif, efesien dan akuntabel. katanya

 

“tidak ada sesuatu yang instan semuanya butuh proses. Seperti air zamzam butuh proses panjang sehingga bisa kita konsumsi dengan baik”. Sebutnya

 

” Saat ini kita sebagai pemimpin di suatu sekolah di diamanahkan oleh Allah. saya berpesan Setiap kita adalah pemimpin, dan setiap pemimpin pasti akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinan nya.” Maka harapan saya jadilah pemimpin yang baik, jalani prosesnya”. Harapnya

 

Kemudian Kejari kabupaten Aceh Singkil M junaidi, S.H., M.H Dalam sambutannya mengatakan, kami dalam menjalankan tugas tentunya berdasarkan kewenangan kami yaitu pasal 30,31, 32, 33, 34. undangan-undangan nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yang telah di ubah menjadi undang-undang no 11 tahun 2021 tentang tugas dan wewenang kejaksaan negeri RI. Katanya

 

” wewenang kejaksaan dalam hal tindak pidana korupsi di sebutkan dalam UU NOMOR 16/2004 yang di ubah Dengan UU NOMOR 11 Tahun 2021.” Lanjutnya

 

Saya berharap dengan adanya kegiatan ini agar kiranya kita bisa mempergunakan anggaran yang efektif, efesien dan akuntabel dalam penggunaan dana BOS . jangan sempat kita ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang bertentangan tentang UU dan pemerintah. Bisa-bisa kita terjerat hukum nantinya.

(KPK Sigap -Red – Ilyas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *