DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S.D 2022 ROKAN HULU DIREKTUR CV.BERKAH MAKMUR JADI TERSANGKA

 

ROKAN HULU,kpksigap.com –
Pada hari ini Senin tanggal 17 November 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian telah menetapkan dan menahan Tersangka berinisal S dalam Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022 Kabupaten Rokan Hulu;

Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan Tersangka baru dalam perkara ini;

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka S yang merupakan Direktur CV. Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022 tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi kemudian Tersangka S menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas Harga HET (Harga Ecerean Tertinggi)

sebagaimana mestinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya”
Bahwa akibat perbuatan Tersangka S yang merupakan Direktur CV. Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.235.500.700 ( satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa penetapan dan penahanan Tersangka berinisal S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT 01.b/L.4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tanggal 25 November 2024 Jo PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 untuk Tersangka S serta surat perintah penahanan Nomor : Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 17 November 2025.

Bahwa Tersangka S telah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan berupa :
Keterangan saksi-saksi (sebanyak 108 orang saksi);
Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang);
Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024)
Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan S merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).
Sehingga Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya Tersangka S kita tingkatkan statusnya sebagai Tersangka.

Bahwa selanjutnya Tersangka S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 20. sampai dengan 06 Desember 2025.

KPK Sigap : P.Dasopang.
Sumber : Press Release Kejaksaan Negri Rohul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *