Kupang
Kpksigap.com.
Publik Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan adanya informasi yang bergulir seputaran Penangkapan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap AKBP FWK Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada NTT.
Penangkapan tersebut menjadi perbincangan yang hangat dan luas oleh masyarakat lantaran yang ditangkap adalah seorang oknum polisi berpangkat perwira dimana sedang menduduki jabatan sebagai orang nomor 1 di polres Ngada pulau Flores NTT.
Hasil konfirmasi media dengan Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda NTT pada Senin, 3/3/2025 membenarkan informasi tentang Penangkapan AKBP FWK kapolres Ngada oleh Propam Mabes Polri.
Namun sampai dengan berita ini ditulis belum ada informasi detail tentang alasan Penangkapan tersebut.
Informasi yang berhasil didapatkan Media KPK SIGAP Kupang dari sumber yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa Penangkapan tersebut atas dugaan AKBP FWK terlibat Narkoba dan pencabulan anak dibawah umur.
Sumber intern kepolisian juga senada dengan informasi yang telah diperoleh bahwa adanya dugaan keterlibatan narkoba dan pencabulan AKBP FWK.
Beberapa warga masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan kepada KPK SIGAP Kupang mengatakan bahwa prihatin atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang oknum perwira polisi yang sedang menduduki jabatan sebagai Kapolres dimana seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Diharapkan agar kejadian tersebut menjadi pelajaran yang berharga baik untuk para anggota polisi khususnya maupun untuk masyarakat umumnya agar selalu mawas diri dari perbuatan perbuatan yang melawan hukum apalagi yang berkaitan dengan Narkoba dan pencabulan anak dibawah umur.
Kita mengharapkan agar jika dugaan keterlibatan narkoba dan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP FWK tersebut benar maka dapat diproses sesuai UU yang berlaku tanpa memandang siapa dia atau apa jabatannya sehingga hukum dan keadilan tetap ditegaskan, kata salah seorang tokoh masyarakat di kupang.
KPK SIGAP
Yohanes
Kupang.




