Anak Anggota DPRD Banyuwangi Digugat Rp10,25 Miliar Terkait Sengketa Lahan 7,8 Hektare

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan tanah seluas 7,8 hektare di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di lokasi objek sengketa pada Rabu (20/5/2026) untuk memvalidasi batas-batas wilayah dan kondisi fisik lahan.

 

Perkara dengan nomor register 303/Pdt.G/2025/PN Byw ini mempertemukan Ali Imron Rosyadi selaku penggugat (ahli waris pemilik awal) dengan Muhammad Farid Akbar sebagai tergugat utama. Agenda peninjauan lapangan ini juga dikawal oleh kuasa hukum kedua belah pihak, Kepala Desa Tambong, perwakilan perbankan, serta tokoh masyarakat setempat.

 

Inti Gugatan & Kronologi Versi Penggugat:

 

Awal Mula: Pada tahun 1988, sertipikat asli milik H. Saiful Hidayat (ayah penggugat) dipinjam oleh seseorang dan tidak pernah dikembalikan.

 

Kejanggalan Dokumen: Pihak penggugat mendeteksi adanya kejanggalan pada penerbitan Sertipikat Hak Milik Pengganti Nomor 54/Tambong tertanggal 17 September 1998.

 

Alih Fungsi & Hibah: Lahan tersebut sempat dijadikan agunan bank dan diumumkan masuk daftar lelang pada tahun 1997 dan 1999. Secara mengejutkan, tanah itu kemudian dihibahkan kepada tergugat utama (Muhammad Farid Akbar) pada tahun 2007, saat ia masih di bawah umur.

 

Kuasa hukum penggugat, Abdul Munif, S.Sy., menegaskan bahwa kliennya menuntut pengujian total atas legalitas administrasi peralihan hak tanah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10,25 miliar, yang dihitung dari akumulasi kerugian kehilangan hasil panen kelapa, pisang, dan palawija selama 25 tahun terakhir.

 

Untuk membongkar karut-marut administrasi ini, penggugat turut menyeret sejumlah institusi sebagai turut tergugat, mulai dari badan pertanahan, pihak perbankan, hingga oknum notaris.

 

Hingga saat ini, pihak tergugat utama belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin gugatan yang dilayangkan. Sidang berikutnya akan menjadi ajang pembuktian krusial bagi kedua belah pihak untuk adu data di hadapan meja hijau. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *