Diduga Simpan Puluhan Kayu Jati Ilegal, Gudang di Desa Sumberagung Digerebek Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI

Diduga menyimpan kayu jati ilegal, gudang milik warga di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, didatangi petugas pada Sabtu (8/3/2025).

Di dalam gudang milik warga berinisial MJ (53) itu ditemukan sebanyak 27 batang kayu jati ilegal tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah, Puluhan batang kayu jati ilegal tersebut sengaja ditumpuk guna mengelabui petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admaja mengatakan jika penemuan kayu itu berdasarkan informasi dari masyarakat tepi hutan, “Ada laporan dari masyarakat terkait ditemukan tumpukan kayu jati ilegal di gudang milik warga,” tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar sebanyak 27 batang kayu jati itu ilegal dan tak memiliki izin, “Tidak ada dokumen resminya. Dipastikan puluhan kayu jati itu ilegal dan diambil dari hutan produksi,” terangnya.

Pihak Perhutani KPH Banyuwangi pun berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran guna menyelidiki adanya temuan kayu jati ilegal tersebut, “Guna proses hukum lebih lanjut, puluhan kayu jati ilegal itu kami amankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu,” ucapnya.

Diduga sebanyak 27 kayu jati ilegal itu didapat dari RPH Pulomerah, BKPH Sukomade, PKH Banyuwangi Selatan, Untuk selanjutnya para petugas akan melakukan pencocokan tunggak di lokasi kejadian dan memastikan puluhan kayu jati ini dicuri dari hutan produksi, “Untuk kasus ini masih kami lakukan penyelidikan bersama Polsek Pesanggaran. Sementara barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *