Simangambat-Paluta, kpksigap.com – Perjuangan masyarakat Desa Huta Pasir dan Desa Mandasip Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta ) dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan
Kebun yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat terus berlanjut.
Sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan gerakan masyarakat, warga dari kedua desa telah bersatu dalam Koperasi Produsen Aek Nabundong yang berkedudukan di Desa Huta
Pasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Koperasi tersebut dibentuk tidak hanya sebagai lembaga ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai wadah perjuangan bersama dalam memperjuangkan hak plasma, perlindungan hak-hak
masyarakat atas tanah, serta mewujudkan kepastian hukum atas berbagai persoalan
agraria yang dihadapi masyarakat.
Melalui Aliansi Masyarakat Huta Pasir–Mandasip yang bernaung dalam Koperasi Produsen Aek Nabundong, masyarakat menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan saat ini bukan hanya berkaitan dengan tuntutan realisasi hak plasma, melainkan juga menyangkut penyelesaian status hukum kawasan
Afdeling 4 yang merupakan bagian dari operasional perkebunan PT ANJ Agri Kebun Binanga (PT First Resources), yang menurut masyarakat masih memiliki persoalan historis, administratif, dan yuridis yang perlu dibuka secara terang dan diselesaikan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Ketua Koperasi Produsen Aek Nabundong sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat
Huta Pasir dan Mandasip ( HUMAS ), Abbas Nasution, menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesalahpahaman di sebagian pihak yang menganggap perjuangan masyarakat
hanya sebatas tuntutan plasma. Padahal, menurutnya, masyarakat sedang
memperjuangkan dua persoalan besar yang memiliki karakter dan dasar yang berbeda.
Menurut Abbas, tuntutan pertama adalah realisasi hak plasma yang selama ini
diperjuangkan oleh masyarakat Desa Huta Pasir dan Desa Mandasip sebagai desa yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan. Sementara itu, tuntutan kedua adalah perjuangan masyarakat atas kaqasan yang saat ini dikenal sebagai Afdeling 4, yang menurut masyarakat memiliki sejarah panjang penguasaan dan pengusahaan oleh masyarakat jauh sebelum masuknya perusahaan perkebunan PT ANJ Agri Kebun
Binanga (PT First Resources).
“Perjuangan masyarakat jangan disederhanakan hanya sebagai tuntutan plasma, Plasma adalah salah satu hak yang kami perjuangkan. Namun di sisi lain, terdapat persoalan yang
jauh lebih mendasar, yaitu menyangkut kawasan Afdeling 4 yang menurut masyarakat merupakan wilayah yang telah lama dikuasai dan diusahai masyarakat sebelum perusahaan masuk,” ujar Abbas.
Ia menjelaskan bahwa kawasan yang saat ini dikenal sebagai Afdeling 4 pada masa lalu oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan Aek Nabundong, Aek Sionggoton, Aek Naoto, Aek Hapas, Aek Sitobu, dan Aek Nabara. Berdasarkan keterangan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para orang tua kampung, sejak sekitar tahun 1940 hingga tahun
1991 kawasan tersebut telah menjadi pusat aktivitas pertanian masyarakat secara turun-temurun. Di kawasan itu masyarakat membuka lahan, menanam kopi, menanam karet,
membuat ladang, serta mengusahai berbagai tanaman produktif lainnya sebagai sumber kehidupan keluarga mereka. Menurut masyarakat, keberadaan mereka di kawasan tersebut bukanlah sesuatu yang baru muncul setelah masuknya perusahaan, melainkan
telah berlangsung selama puluhan tahun secara turun-temurun.
Masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah tersebut kemudian mengubah kondisi yang selama ini dikenal masyarakat. Kawasan yang sebelumnya diusahai masyarakat berubah menjadi areal perkebunan perusahaan dan saat ini masuk dalam kawasan yang
dikenal sebagai Afdeling 4.
Menurut Abbas, masyarakat tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan.
Namun masyarakat berpendapat bahwa proses masuknya kawasan tersebut ke dalam areal Hak Guna Usaha ( HGU ).perlu ditelusuri dan diperiksa kembali secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, kawasan yang saat inidikuasai dan diusahakan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri Kebun Binanga/PT FRIST RESOURCES diklaim berasal dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 67/HGU/BPN/2000 tanggal 18 Desember 2000 dengan luas 3.214,90 hektare, yang semula diberikan kepada PT Eka Pendawa Sakti.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan kondisi faktual di lapangan, masyarakat menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara objek Hak Guna Usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan letak, batas, dan titik koordinat areal yang saat ini dikuasai perusahaan. Selain itu, areal yang menjadi objek penguasaan perusahaan saat ini diketahui berada dan melintasi wilayah administratif dua
kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara,
sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai kesesuaian lokasi HGU sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak dengan kondisi faktual di lapangan saat ini.
Masyarakat menilai perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yuridis maupun data fisik yang menjadi dasar penerbitan HGU tersebut, termasuk peta situasi, titik koordinat, luas areal, batas-batas tanah, dokumen pengukuran, serta dokumen pelepasan dan pembebasan lahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa objek tanah yang diberikan hak oleh negara benar-benar sesuai dengan lokasi yang saat
ini dikuasai dan diusahakan oleh perusahaan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pergeseran letak areal, ketidaksesuaian titik koordinat, tumpang tindih penguasaan tanah, atau perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, maka keadaan tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam penerbitan maupun pelaksanaan Hak Guna Usaha dimaksud, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Umum Aliansi Masyarakat Huta Pasir dan Mandasip, Edi Mangaloksa
Hasibuan, menegaskan bahwa tuntutan audit tersebut bukan muncul tanpa alasan.
Menurutnya, pemerintah sendiri telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap areal perkebunan yang berada dalam kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Menurut Edi, fakta penertiban tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap
penguasaan dan penggunaan lahan perkebunan merupakan sesuatu yang sah dan perlu dilakukan apabila terdapat persoalan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah membuka seluruh dokumen secara transparan. Audit HGU, audit IUP, periksa batas-batas lahan, periksa peta dan titik koordinatnya. Jika semuanya sesuai, masyarakat akan mengetahuinya. Tetapi jika terdapat persoalan, maka negara wajib menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki berbagai dokumen, data lapangan, saksi sejarah, serta bukti-bukti yang menurut mereka menunjukkan perlunya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan Afdeling 4. Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan secara terbuka.
Hak-haknya secara damai tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagai warga negara,” ujar Abbas.
Pandangan serupa disampaikan tokoh adat Desa Huta Pasir, Sutan Hanaekan
Hasibuan. Menurutnya, persoalan Afdeling 4 tidak dapat dipandang semata-mata
sebagai persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut sejarah dan identitas masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Tanah ini bukan sekadar soal ekonomi. Di sana ada sejarah, ada kerja keras orang tua
kami, ada jejak kehidupan masyarakat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk, oleh karena itu kami berharap negara benar-benar hadir untuk melihat persoalan ini secara utuh dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Mandasip, Nauli Rahmat Pardamean,
menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik berkepanjangan dengan siapa pun. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keterbukaan dan kepastian
hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta seluruh dokumen dibuka, seluruh fakta diperiksa, dan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan hukum. Jika masyarakat salah, katakan salah. Jika masyarakat benar, maka hak masyarakat harus dilindungi,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-haknya, masyarakat Desa Huta Pasir dan Desa Mandasip telah bersepakat untuk menjaga kawasan yang menjadi objek perjuangan secara bergiliran. Penjagaan dilakukan secara damai dan terorganisir sebagai
bentuk pengawasan masyarakat terhadap kawasan yang mereka yakini memiliki
hubungan historis dengan masyarakat setempat.
Aliansi Masyarakat Huta Pasir–Mandasip menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan melalui jalur damai, konstitusional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, perjuangan ini bukan sekadar persoalan plasma ataupun lahan,
melainkan perjuangan untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan pengakuan
terhadap sejarah penguasaan tanah yang mereka yakini telah berlangsung selama
puluhan tahun.
“Plasma adalah hak masyarakat. Tanah memiliki fungsi sosial. Negara wajib hadir
melindungi rakyat. Selama masih ada hak masyarakat yang belum memperoleh
penyelesaian yang adil, perjuangan ini akan terus kami lakukan secara damai,
bermartabat, dan sesuai hukum,” tutup Abbas Nasution.”(Das)*




