KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir gelap yang menyelimuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), KPK membeberkan peran strategis Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim (SK).
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut diduga kuat menjadi otak di balik instruksi penarikan “jatah” secara sistematis dalam setiap proses birokrasi keimigrasian di Indonesia.
Awal Mula Pengungkapan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengusutan skandal besar ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis PPATK mendeteksi adanya pergerakan dana mencurigakan yang mengalir ke 96 rekening bank milik 35 pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Sebagaimana diketahui, instansi tempat para pegawai ini bernaung sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kini telah dimekarkan menjadi tiga entitas: Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM.
Angka Fantastis: 97 Persen Berasal dari Gratifikasi
Data yang dihimpun KPK menunjukkan angka yang mencengangkan. Secara akumulatif, nilai transaksi pada puluhan rekening tersebut menembus angka Rp366,7 miliar.
KPK melakukan pendalaman profil keuangan dan menemukan fakta yang mengejutkan:
Hanya 3% dari total dana tersebut yang berasal dari gaji resmi pegawai.
Sebanyak 97% atau sekitar Rp357 miliar disinyalir murni berasal dari pemerasan dan gratifikasi.
Dana haram tersebut dikumpulkan melalui berbagai modus operandi dalam layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, pembuatan paspor, penanganan tenaga kerja asing, hingga perizinan tinggal bagi WNA di Indonesia.
Penegakan Hukum
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini. Peran Silmy Karim yang diduga menginstruksikan penarikan jatah secara sistematis menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap jaringan korupsi yang terstruktur di sektor keimigrasian.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana tersebut hingga tuntas guna memastikan birokrasi layanan publik di Indonesia bersih dari praktik pungutan liar yang merugikan negara dan masyarakat. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




