KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, melontarkan kritik keras terhadap sistem pengamanan di New Surya Hotel Banyuwangi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 2, Sumberrejo, Jajag, Kecamatan Gambiran. Kritik ini mencuat menyusul adanya dugaan kasus pembobolan kendaraan milik tamu yang terjadi di area parkir hotel tersebut.
Dalam audiensi terbuka yang digelar bersama perwakilan manajemen hotel, Rofiq mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola dalam memberikan perlindungan keamanan kepada setiap tamu yang menggunakan fasilitas parkir.
Menurut Rofiq, pengakuan dari pihak manajemen mengenai adanya area parkir yang masih menjadi titik buta (blank spot) CCTV, ketiadaan petugas yang memantau kamera pengawas selama 24 jam, serta alasan proyek pembangunan yang belum selesai, justru menunjukkan adanya kelemahan sistem pengamanan yang harus segera dievaluasi.
“Keamanan tamu bukan sekadar pelayanan tambahan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional penyelenggara usaha. Apabila terdapat titik parkir yang tidak terpantau CCTV dan minim pengawasan, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Rofiq kepada awak media.
Ia menilai, jika kendaraan tamu dapat dibobol tanpa adanya rekaman visual yang memadai maupun pengawasan langsung, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Desakan Audit dan Evaluasi Sistem Keamanan Hotel
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Aktivis Banyuwangi Selatan mendesak agar manajemen New Surya Hotel segera melakukan evaluasi menyeluruh. Beberapa poin krusial yang dituntut antara lain:
Optimalisasi CCTV: Penambahan kamera pengawas di seluruh area parkir tanpa terkecuali (zero blank spot).
Pengawasan Aktif: Penempatan petugas khusus untuk memantau radar CCTV secara berkala atau 24 jam.
Peningkatan Personel: Penambahan personel keamanan (security), khususnya pada jam-jam rawan.
SOP Jelas: Perbaikan sistem patroli berkala serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) formal terkait perlindungan kendaraan tamu.
Menurut Rofiq, sebagai hotel yang menjadi salah satu tujuan masyarakat maupun wisatawan di Banyuwangi Selatan, pihak pengelola wajib memberikan rasa aman yang optimal kepada setiap pengunjung.
Polisi Diminta Mengusut Tuntas, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Di sisi lain, Rofiq juga meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembobolan kendaraan ini.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam audiensi, kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku sempat teridentifikasi oleh kamera CCTV hotel, meskipun kualitas gambar yang ada belum mampu memastikan identitas wajah pelaku secara jelas.
Pihak aktivis berharap petunjuk awal tersebut dapat segera didalami oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap dalang di balik aksi kriminal ini.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan berimbang dari pihak manajemen New Surya Hotel Banyuwangi serta aparat penegak hukum setempat terkait progres penanganan kasus serta langkah perbaikan internal yang akan diambil hotel.
Tinjauan Hukum: KUHP Baru dan UU Perlindungan Konsumen
Secara hukum, apabila dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tergantung pada unsur perbuatan yang terpenuhi di lapangan.
Jika pencurian dilakukan dengan merusak atau membongkar kendaraan, pelaku juga terancam pasal perusakan barang. Namun, kepastian penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini juga memantik sorotan terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada konsumen saat menggunakan jasa mereka.
Kendati demikian, sejauh mana tanggung jawab perdata atau ganti rugi pihak hotel atas kehilangan ini, masih harus dinilai berdasarkan fakta hukum, isi klausul perjanjian parkir, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Momentum Evaluasi, Bukan Menjatuhkan Dunia Usaha
Di akhir penyataannya, Rofiq Azmi menegaskan bahwa kritik dan pengawalan yang dilakukan oleh rekan-rekan aktivis murni merupakan bentuk kontrol sosial demi kebaikan publik, bukan untuk menjatuhkan reputasi dunia usaha di Banyuwangi.
“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bersama. Hotel tetap harus berkembang dan maju, tetapi sistem keamanan juga wajib ditingkatkan agar masyarakat serta wisatawan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Pihak aktivis menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini secara transparan demi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Sumber berita: (Red Kurnia)



