‎Edaran Tegas Gubernur Sulut: Jangan Ada Lagi Warga Jadi Korban PMI Ilegal

‎Manado, kpksigap.com, Sabtu, 27 September 2025.
‎Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang kerap menjerumuskan masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎Melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa hanya jalur resmi yang diakui negara dalam proses penempatan PMI ke luar negeri.



‎Staf Khusus Gubernur Sulut, Reza Sofian, SH., MH, menyampaikan bahwa Pemprov tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang nekat memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.

‎“Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara bagi rakyatnya. Kita ingin memastikan seluruh warga Sulut yang bekerja di luar negeri benar-benar aman, memiliki dokumen lengkap, serta tidak menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang,” tegas Reza.

‎- Dalam edaran tersebut, ditegaskan beberapa ketentuan utama:

‎1. Calon PMI wajib terdaftar di instansi pemerintah daerah serta memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, sertifikat kompetensi, dan perjanjian kerja.

‎2. Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Masyarakat diminta waspada jika ada tawaran kerja ke negara tersebut.

‎3. Warga dilarang percaya pada calo atau individu yang menawarkan proses cepat dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui seleksi resmi.

‎5. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‎6. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan di berbagai forum kemasyarakatan maupun keagamaan, agar warga semakin sadar bahaya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

‎- Pemprov Sulut juga membuka ruang kolaborasi dengan media, KPK, dan Komnas HAM perwakilan Sulut, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi warga menjadi korban.

‎“Kami mengajak semua pihak, termasuk jurnalis, lembaga negara, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk bersama mengawal kebijakan ini. Jangan ada lagi warga Sulut yang terjebak menjadi korban TPPO,” tutup Reza.

‎Dengan kebijakan tegas ini, Pemprov Sulut berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri hanya menempuh jalur resmi yang aman dan sah menurut hukum.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *