Manado, kpksigap.com, Sabtu, 27 September 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang kerap menjerumuskan masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa hanya jalur resmi yang diakui negara dalam proses penempatan PMI ke luar negeri.

Staf Khusus Gubernur Sulut, Reza Sofian, SH., MH, menyampaikan bahwa Pemprov tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang nekat memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara bagi rakyatnya. Kita ingin memastikan seluruh warga Sulut yang bekerja di luar negeri benar-benar aman, memiliki dokumen lengkap, serta tidak menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang,” tegas Reza.
- Dalam edaran tersebut, ditegaskan beberapa ketentuan utama:
1. Calon PMI wajib terdaftar di instansi pemerintah daerah serta memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, sertifikat kompetensi, dan perjanjian kerja.
2. Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Masyarakat diminta waspada jika ada tawaran kerja ke negara tersebut.
3. Warga dilarang percaya pada calo atau individu yang menawarkan proses cepat dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui seleksi resmi.
5. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
6. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan di berbagai forum kemasyarakatan maupun keagamaan, agar warga semakin sadar bahaya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
- Pemprov Sulut juga membuka ruang kolaborasi dengan media, KPK, dan Komnas HAM perwakilan Sulut, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi warga menjadi korban.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk jurnalis, lembaga negara, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk bersama mengawal kebijakan ini. Jangan ada lagi warga Sulut yang terjebak menjadi korban TPPO,” tutup Reza.
Dengan kebijakan tegas ini, Pemprov Sulut berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri hanya menempuh jalur resmi yang aman dan sah menurut hukum.**




