QUO VADIS: 3 bakal calon DOB Kabupaten di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT ?

Kupang, 23 April 2025,bkpksigap, com.
Angin kencang bertiup diawal April 2025  membawakan kabar bahwa Kabupaten TTS akan segera  dimekarkan menjadi 3 DOB  sesuai daerah batas Swapraja pada jaman dulu ,  menjadi Kabupaten  Amanatun, Kabupaten Amanuban dan kabupaten Mollo . Hal tersebut digaungkan pada masa awal tugas Bupati,  para Senator dan legislator pilihan 2024.
Ketika KPK SIGAP  bincang bincang bersama
Drs. Joni J A Ninu, M.Pd. seorang mantan Akademisi Undana dan pemerhati  sosial politik seputaran isu yang berkembang bahwa Kabupaten TTS akan mekar menjadi 3 kabupaten,  ia  mengatakan bahwa; sebaiknya urus dulu DOB  Amanatun, dan jika sudah berhasil  mekar menjadi sebuah Kabupaten defenitif, baru dorong DOB Amanuban dan Molo.
Joni , sapaan Joni J A Ninu dengan tegas sampaikan beberapa statemen bahwa:
Pertama : Jangan gagal paham terhadap kata skala perioritas. Jika kurang paham kata itu , mohon buka kamus atau Google lalu baca  pahami, mengerti, baru bisa sampaikan statemen pada publik, agar sesuai, tepat,  benar, diakui. Jangan asal  bunyi, sampaikan  komen murahan.
Kedua : Saya tidak suka penipuan. Duduk duduk,  buat  statemen politik yang  berdampak tipu tipu. Kita, TTS, sudah lama di tipu namun kita masih mau di tipu lagi. Demikian juga, kita  yang selalu mengundang para penipu datang dan tipu orang TTS. Ibarat jeruk makan jeruk.
Ketiga : Ada pendapat  bahwa tiga DOB di TTS harus  sekaligus di ajukan, di mekar kan .  Pertanyaan saya, kenapa bukan 32 DOB? Biar,  kata pendekatan pelayanan yang menjadi slogan atau kalimat tipuan dapat tercapai, dan kita sama sama puas.
Silakan usul sesuka pikiran kita , 32 DOB di TTS , sesuai jumlah 32 Kecamatan di TTS   untuk di  mekar kan  menjadi 32 DOB agar kita senang, jangan susah susah karena akan ada 32 Bupati berdasarkan jumlah  DOB yang hendak di buka .   Silakan, para penggagas,  bentuk panitia pembentukan  32 DOB di TTS mulai  star sekarang.
Lebih lanjut Joni , mantan caleg DPR RI 2024 mengajak semua pihak agar jika berkata dan bertindak wajib berpedoman  pada UU  Pemerintahan Daerah ( PEMDA ), UU Negara RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut nantinya dapat membantu para pemekar sehingga kita tidak mengundang berbagai polemik yang tidak diterima oleh akal sehat.
Ketiga : Bola Politik sedang bergulir. Saya duduk   pikir pikir, siap orang yang punya  otak mafia itu?  Saya mau kejar orang itu dan otaknya. Biar, bola politik jangan meledak di TTS, namun saya mau perlahan giring dia atau mereka sebagain pembuat bom waktu itu, untuk ledakkan saja bom itu di  tengah  lautan Pasifik, dan mohon  jangan ledakan bom waktu itu di tangan panitia pemekaran DOB  di TTS. Disini, pemekaran DOB di TTS  bukan saja urusan partai tertentu, fraksi tertentu , orang dungu tertentu yang sedang pasang badan, pasang dada, all out, namun tanggung jawab semua anggota Dewan dari semua partai politik.
Dulu, ketika pengusulan  DOB  Amanatun, bukan karena mau dan sesuka hati  orang Amanatun namun keinginan masyarakat TTS. Tolong paham baik baik agar pikiran kita jangan digugat .
Keempat : Jangan membuat statemen atau idea yang menyesatkan karena  Moratorium belum dibuka. Ini  menjadi masalah  krusial pemekaran setiap DOB di Republik ini.
Kenapa DOB Amanatun masih tersalib? Ini masalahnya. Negara mengalami kesulitan.  Contoh , jika  negara hadirkan lagi 100 DOB baru,   termasuk Amanuban , Amanatun, Molo dalam tahun ini, maka negara harus anggarkan triliun , bahkan  miliunan rupiah untuk jangka panjang .Utang negara masih  besar, Pak Presiden masih urus itu. Menteri Keuangan RI juga sudah mulai hitung hitung.
Saya juga berpikir dan rasakan apa penderitaan rakyat TTS saat ini. Kita di TTS pun, mengalami hal yang sama. PAD kita kecil, sehingga dapat  berdampak pada biaya  operasional pemerintahan juga menjadi minim,  anggota DPRD juga pasti gaji kecil karena PAD kita sedikit. Mari, kita pikirkan bersama, karena PAD kecil, DOB Amanatun juga bisa gagal. Dan, jika DOB Amanatun gagal maka , mari kita tetap satu adanya… Maaf, ini , statemen guyonan, penuh logika.
Kelima : Masalah Pemangkasan anggaran,  hemat keuangan negara yang   diperintahkan oleh   Presiden kita wajib kita dukung. Saya heran , jika di Republik ini ada banyak  tikus koruptor sedang  jalan berkeliaran  siang malam untuk pencuri uang rakyat. Maaf, saya tidak  tuding oknum tertentu, kata Ninu.
Hadirnya tiga DOB di TTS sekaligus, ibarat besar pasak dari pada tiang. Nafsu kuda tenaga ayam. Pastikan  dengan logika, Aparatur Sipil Negara  di TTS, jika kita alokasikan untuk  tiga  DOB sekaligus,  maka  apa yang akan terjadi? Alokasi Aparatur Sipil  Negara,  tentara, polisi, untuk pelayanan  publik di DOB DOB, pasti ibarat menabur angin,  menuai badai.
Jangan bikin beban bagi Pemda, Dewan , dan lembaga  peradilan yang akan disibukkan untuk urus masalah konflik sosial yang akan timbul akibat DOB.
Keenam : Moratorium, bisa di cabut ataupun  tidak,  merupakan kewenangan Presiden. Disini,  menjadi tugas  para senator dan Legislator RI , untuk menolong kita, dekati Pak Presiden agar mencabut Kepres terkait moratorium, jaman pak Jokowi .
 Urusan pemekaran DOB Amanatun di TTS,  Joni katakan  ,  tidak bisa kita minta bantuan kepada orang TTS yang pasang badan, pasang dada, all out, termasuk semua  legislator TTS dan Provinsi NTT namun harus  minta tolong para legislator  dan senator pusat  agar dengan segala talenta yang di berikan Tuhan,  mereka  membantu kita. Mari, kita paham  alur, tugas  dan  kewenangan yang digariskan  undang undang. Kita jangan gagal paham karena ,khusus DOB Amanatun di TTS, para anggota DPRD TTS dan Provinsi NTT, Pemda TTS , Pemda Provinsi NTT telah selesai tugas formal mereka  melalui rapat Paripurna pengesahan , dan kini semua berkas telah ada di Depdagri. Hanya , komunikasi ringan agar DOB Amanatun bisa menjadi kenyataan. Taktik, strategi, ada di tangan senator dan Legislator RI. Kita tidak bisa arahkan mereka karena negara sedang juga dikawal oleh mereka.
Diharapkan agar semua  Dewan TTS dan Provinsi NTT,  DPR RI, diharapkan jangan lagi bikin statemen politik manis DOB di TTS yang menakutkan . Terakhir,  menggiring publik untuk beropini  yang menyesatkan . Tandas Joni, DOB Amanatun harus dimekarkan secara sehat, sesuai  UU agar tidak menciptakan konflik horisontal dan vertikal .
Ketujuh : Joni, mantan guru Sejarah 30 tahun lebih di  Undana Kupang itu  memberikan alasan  mengapa sehingga  DOB Amanatun wajib menjadi prioritas untuk didahulukan  dan bukan DOB Amanuban atau Molo? Jika DOB Amanuban diusulkan  duluan saat itu, maka orang Amanatun pasti tidak dapat akses masuk ke TTS sebagai Kabupaten induk, sambil  mempersilakan semua orang untuk melihat peta Kabupaten TTS, jika landasan pemekaran TTS berdasarkan tugas batu tungku, kerajaan  (Amanatun, Amanuban ,Molo)  Terakhir, orang Amanatun akan  memilih masuk Malaka, karena Amanatun lebih dekat dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Malaka. Sesuai pengalaman  saya sebagai  anak  Anas, Ayotupas .  Orang  Amanatun  tinggal dekat dengan Malaka . Akses ekonomi ,   perdagangan  hasil bumi, dari warga desa desab di Amanatun,  seperti desa  Fotilo, Nasi,  Toianas,  Tuataum, Lotas , dll, semua  bermuara  lebih muda  ke Malaka dan bisa tembus pelabuhan  Atapupu di Kabupaten Belu,  dibanding jika komoditi hasil bumi tersebut di bawa melalui  Soe, ibu kota kabupaten TTS tembus Tano, yang jauh dan lebih rumit aksesnya. TTS mengalami kerugian besar bertahun tahun karena alur transaksi semacam ini.
Joni Ninu, selaku tokoh masyarakat dan pengamat sosial politik tersebut dengan jujur katakan bahwa secara pribadi ia tetap menjunjung dan  menjaga  keutuhan slogan: Tiga Batu Tungku  (Tunaf Teon ), yaitu Amanatun, Amanuban dan Mollo.  Namun dalam konteks pemekaran  DOB di TTS, jangan asal bunyi namun gunakan logika akademik  secara sehat, bukan gunakan logika sosial  politik, asal bunyi, persis tikus makan jagung di loteng. Jangan kita bermimpi indah walau  kita sedang ada di negeri 1000  awan.
Kedelapan : Pemerhati sosial politik  tersebut dengan tegas menantang para politisi untuk buat kontrak sosial politik. Jika dalam tempo tiga tahun kedepan, tiga  DOB di TTS tidak jadi, maka orang orang yang pasang dada, bahu, badan, dan all out dengan berbagai statemen demi kepentingan tertentu  patut di gantung.
 Pada akhir diskusi ,  Joni   secara puitis katakan:
Dari mana datangnya cinta, dari mata turun ke hati. Dari mana datangnya  kasih sayang ,  dari hati tembus  logika.

KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *