Kepahiang,kpksigap.com //
Talang Tige – Kepahiang, 22 April 2025 | Sengketa terkait sepetak tanah di Desa Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu, terus bergulir. Tanah yang saat ini berdiri bangunan pos kesehatan desa (postu) tersebut diklaim oleh Taharudin sebagai miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki sejak lama.
Taharudin menyatakan keberatannya atas terbitnya sertifikat hak pakai atas nama pihak lain, tanpa adanya pelibatan dirinya atau keluarganya dalam proses administratifnya.
“Kami masih menguasai tanah itu, dan tiba-tiba keluar sertifikat atas nama orang lain. Padahal kami tidak pernah tahu atau dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat,” kata Taharudin kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu staf BPN Kabupaten Kepahiang yang ditunjuk untuk memfasilitasi proses mediasi menjelaskan bahwa lembaga pertanahan hanya bertugas memproses dokumen secara administratif sesuai prosedur yang berlaku.
“BPN tidak menentukan siapa yang benar atau salah. Bila ada keberatan, kami terbuka untuk memfasilitasi mediasi antar pihak. Namun bila tidak ada titik temu, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum, baik ke Polres maupun Kejaksaan Negeri,” ungkap staf BPN dalam sesi mediasi.
KPK Sigap Red Eko Suwito



