Tenda Hajatan Masih Berdiri, Oknum Kepala Desa di Singojuruh Banyuwangi Tetap Gunakan Separuh Jalan Provinsi untuk Acara Hajatan

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Pemandangan tidak lazim terlihat di salah satu ruas jalan provinsi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Sebuah tenda hajatan berukuran besar tampak masih terpasang dan memakan separuh badan jalan, mengganggu arus lalu lintas yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat umum.

 

Mirisnya, acara tersebut diketahui merupakan hajatan pribadi milik salah seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Singojuruh. Hingga hari ini, tenda tersebut masih berdiri kokoh dan menyebabkan penyempitan jalan yang cukup signifikan, sehingga memaksa pengendara harus melambat dan antre untuk melintas.

 

Keluhan Pengguna Jalan

Keberadaan tenda yang menutup sebagian akses jalan provinsi ini memicu keluhan dari para pengguna jalan. Banyak warga yang merasa dirugikan karena jalan tersebut merupakan jalur sibuk yang menghubungkan antarkecamatan.

 

“Jalan ini jalur provinsi, bukan jalan lingkungan. Sangat membahayakan, apalagi kalau malam hari dan kondisi hujan. Harusnya pejabat publik memberikan contoh yang baik, bukan malah menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi sampai menghambat arus lalu lintas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Abaikan Aturan Penggunaan Jalan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan umum diatur secara ketat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan nasional maupun provinsi yang berdampak pada gangguan fungsi jalan seharusnya memerlukan izin khusus dan rekayasa lalu lintas agar tidak merugikan orang banyak.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai apakah pemasangan tenda hajatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, ataukah ini merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan hak pengguna jalan.

 

Tuntutan Masyarakat

Warga berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian setempat, segera melakukan penertiban. Keberadaan tenda hajatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang melintas.

 

Masyarakat setempat berharap oknum kepala desa tersebut segera membongkar tenda dan mengembalikan fungsi jalan provinsi seperti sedia kala demi kenyamanan dan keselamatan publik. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *