KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Gelombang skeptisisme terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kian memuncak. Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 yang mengatur pengetatan jam operasional usaha kini dituding hanya menjadi “hiasan meja” tanpa taring eksekusi. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) pun melempar kritik pedas, menantang nyali DPRD dan Satpol PP untuk bertindak nyata.
Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani, mempertanyakan motif di balik lahirnya kebijakan yang diteken Sekretaris Daerah tersebut. Alih-alih menciptakan ketertiban, regulasi ini dinilai justru memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Ancaman Parlemen Jalanan
Bondan menegaskan bahwa respons awal DPRD Banyuwangi dalam menyikapi persoalan ini belum cukup memuaskan. Ia menuntut para legislator untuk melakukan evaluasi total dan tidak sekadar melakukan formalitas birokrasi.
“Apresiasi kami berikan atas respons awal dewan, tapi ingat, jangan hanya setengah hati. Kebijakan ini sudah bikin gaduh. Jika hasil koordinasi antara legislatif dan eksekutif berakhir nihil, kami tidak ragu untuk memindahkan aspirasi ini ke jalanan,” tegas Bondan, Selasa (07/04/2026).
Meskipun rencana hearing sempat tertunda karena adanya rapat internal di gedung DPRD, sosok yang kerap dijuluki “Raja Demo” ini memastikan bahwa pihaknya tetap dalam posisi siaga satu untuk mengawal isu ini hingga tuntas.
Sentilan Keras untuk Penegak Perda
Sorotan paling menohok diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. LDKS PIJAR menilai institusi penegak aturan daerah tersebut seolah lumpuh dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di lapangan.
“Regulasi sudah diteken, tapi implementasinya nol besar. Satpol PP tampak tumpul dan tidak berdaya melakukan penertiban. Kondisi ini sangat berbahaya karena memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan potensi gesekan sosial,” cetus Bondan dengan nada bicara tinggi.
Aturan Ketat yang Dilanggar Secara Terbuka
Sebagaimana diketahui, SE tersebut mematok aturan main yang cukup ketat bagi para pelaku usaha, di antaranya:
Toko Modern Jejaring: Wajib tutup pukul 21.00 WIB (mulai operasional pukul 10.00 WIB).
Sektor Hiburan: Pembatasan jam operasional untuk kafe, karaoke, dan billiard.
Religiusitas: Larangan total aktivitas live music pada Kamis malam.
Meski secara yuridis SE ini memiliki landasan hukum kuat—mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga Perpres No. 112 Tahun 2007—realita di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak pengusaha yang diduga cuek dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan tanpa tersentuh sanksi administratif maupun tindakan fisik.
Menanti Nyali Pemerintah Daerah
Publik kini menaruh harapan pada keberanian DPRD Banyuwangi untuk menekan eksekutif agar lebih konsisten. LDKS PIJAR memberi peringatan agar dewan tidak menjadikan isu ini sebagai panggung politik sesaat.
“Rakyat tidak butuh drama kebijakan atau sekadar janji evaluasi. Kami butuh kepastian hukum. Apakah Pemkab Banyuwangi hanya berani tegas di atas kertas tapi lembek di hadapan pelanggar?” tutup Bondan mengakhiri pernyataan persnya.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Satpol PP. Akankah mereka membuktikan integritasnya, atau membiarkan SE tersebut tenggelam dalam polemik yang tak berujung?. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)




