Warga Masyarakat Sikka Masih Belum Paham dan Merasa Penting Akan Kepemilikan Akta Kematian

Maumere, Sikka- kpksigap.com
Warga masyarakat Kabupaten Sikka masih belum paham dan merasa penting akan kepemilikan Akta kematian. Padahal Disdukcapil gencar sosialisasi akan pentingnya  Akta kematian untuk validasi data kependudukan.

“Aturannya setelah 30 hari seseorang meninggal pihak keluarga sudah harus melaporkan ke disdukcapil untuk penerbitan Akta Kematian. Tapi masyarakat mengganggap tidak penting karena orang sudah meninggal tidak perlu urus administrasinya. Padahal pentingnya akta kematian untuk validasi data kependudukan, ” tegas  Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Sikka Florianus Wempi, S.Psi saat Konferensi Pers Selasa ( 17/12/2024).

Wempi mengakui masyarakat itu mengurus Akta kematian kalau butuh dulu. Seperti pengurusan pensiunan ASN atau untuk perolehan warisan atau mau menikah lagi. Pihak Disdukcapil tidak akan mencatat suami atau istri orang. Kami harus mencatatkan janda atau duda, cerai atau cerai mati.

Dikatakan Wempi, persyaratan mengurus Akta kematian berupa surat keterangan kematian ( visum) dari dokter, paramedis apabila meninggal di RS/ Puskesmas/ Poliklinik, surat pernyataan meninggal di rumah oleh pemohon diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/ RW, Surat nikah/ Akta perkawinan yang bersangkutan. Selanjutnya KTP dan KK yang meninggal, foto copy KTP-El pelapor dan KTP-El dua orang saksi jika pelapor adalah suami/istri dan surat kuasa dari suami/ istri/ anak kandung apabila pelapor dikuasakan.

“Bagi pelayanan pencatatan kematian yang sudah lama lebih dari puluhan tahun dan tidak memiliki bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan/ desa setempat maka pencatatan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, “terang Wempi.

“Atau yang bersangkutan meninggal di tahun 1960 hingga 1980 misalnya sebelum sistem ini ada maka harus melewati putusan pengadilan, ” tambah Wempi.

Sementara warga yang meninggal dan telah masuk dalam sistem data base kependudukan  maka langsung dicatatkan di disdukcapil  dengan menyertakan keterangan kematian dari desa, dua orang saksi dan KTP pelapor.

“Bagi yang meninggal dan namanya tidak ada dalam sistem data base kependudukan disdukcapil terbitkan surat keterangan tidak ada dalam data base kependudukan,” tambah Wempi.

Disdukcapil demikian Wempi bisa juga menerbitkan Akta kematian tanpa putusan pengadilan dengan menunjukkan salah satu dokumen  seperti KTP lama, KK lama, atau ijazah zaman dulu seperti SR, Akta perkawinan lama, Akta kelahiran atau memiliki sertifikat tanah.

“Dengan menunjukkan salah satu dokumen ini disdukcapil ingin memastikan warga yang meninggal pernah hidup sebagai manusia dan pernah lahir. Jangan sampai disdukcapil menerbitkan Akta kematian bagi orang yang tidak pernah lahir, ” ungkap Wempi.

Sementara Kadis Dukcapil Kabupaten Sikka Yohanes B. C. Putu Botha  mengatakan untuk mempercepat target kinerja disdukcapil diterapkan Buku Pokok Pemakaman ( BPP). Selain indikator penilai kerja katanya juga mempermudah dalam pengurusan akta kematian.

“Dengan adanya BPP ini pelaporan peristiwa kematian menjadi lebih tertib. Selain dari terhindarnya orang meninggal di daftar pemilih juga berdampak pada jumlah penduduk mengingat kematian menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi jumlah penduduk disamping kelahiran, pindah keluar dan datang, “katanya

” Dengan konferensi pers saya harapkan para wartawan untuk mewartakan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat itu sangat penting demi validasi data kependudukan yang bermuara pada Satu Data Indonesia, “pungkasnya.

KPK SIGAP Sikka- Yuven

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *