Tindakan Pelecehan oleh Oknum Anggota Lantas Polresta Kupang menodai Institusi Polri Polda NTT

Kupang,5 Mei 2025,kpksigap.com //
Oknum  anggota Lantas Polresta Kupang NTT diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang Siswi SMK di  kota Kupang.
Informasi yang dihimpun  media ini mengatakan bahwa  tindakan Pelecehan  yang dilakukan  Briptu  Muhamad Risky  oknum anggota Lantas Polresta Kupang tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Kronologis kejadian berawal ketika  Sang anggota Lantas polresta Kupang tersebut menilang  korban yang adalah seorang siswi SMK di Kota Kupang. Kemudian Briptu Muhamad Risky menyuruh korban datang ke kantor satlantas untuk membereskan  urusan tilang tersebut.
Namun apa yang terjadi ketika korban tiba di kantor satlantas.
Briptu Muhamad Risky malahan mengajak  korban ke ruang  yang lain lalu melakukan aksi pelecehan terhadap korban.
Tindakan yang tidak bermoral tersebut tidak diterima oleh korban.  Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut  ke pihak polresta Kupang. Pihak Polrestapun dengan cepat merespon laporan tersebut.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi  Monang melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah dengan cepat melakukan pemeriksaan awal  terhadap Briptu Muhamad Risky dan korban pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal pada hari Senin, 5 Mei 2025 untuk meningkatkan prosesnya ketahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol.Henry  Novika Chandra kepada awak  Media mengatakan bahwa Institusi Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran anggota polisi yang mencederai nilai nilai etika dan hukum yang dijunjung  tinggi oleh Polri.
Atas dugaan tindakan Pelecehan yang dilakukan oleh Briptu Muhamad Risky anggota Lantas polresta Kupang pihak Polda NTT mengecam dengan keras, tegas kabid humas Polda NTT.
Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, yang salah tetap salah dan harus dihukum sesuai perbuatannya baik dari sisi hukum pidana, kode etik, profesi Polri maupun peraturan disiplin.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT menghimbau dan mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melapor ke pihak keamanan jika ada tindakan  pelanggaran  yang dilakukan anggota polisi di lingkungan Polda NTT ketika bertugas di lapangan ataupun  ketika tidak melaksanakan tugas namun ada  indikasi  pelanggaran maka mohon segera melapor, kata Kabid Humas Polda NTT menutup pembicaraan.

KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *