Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Obi Gencar Razia Peredaran Miras Cap Tikus

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Halsel – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Personel Polsek Obi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini difokuskan pada pemberantasan minuman keras (miras) di kawasan Desa Laiwui dan Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Langkah tegas ini diambil merespons meningkatnya kasus kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras tradisional jenis cap tikus. Patroli wilayah ini dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Obi, Ipda Sarbin Umanahu.

 

Selain melakukan pendekatan dialogis dengan warga di titik-titik rawan, petugas juga bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah rumah warga yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita 23 kantong miras jenis cap tikus yang siap dipasarkan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Obi untuk diproses lebih lanjut.

 

Di sela-sela razia, personel kepolisian juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada warga agar menghentikan aktivitas jual-beli maupun konsumsi miras ilegal. Pasalnya, minuman beralkohol tersebut dinilai menjadi akar penyebab munculnya berbagai tindak pidana yang meresahkan lingkungan.

 

Komitmen Polres Halsel Berantas Miras Ilegal

 

Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasihumas Ipda Hermansyah menegaskan bahwa operasi KRYD dan razia serupa akan digalakkan secara konsisten. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ia menambahkan, peredaran miras tanpa izin wajib ditekan karena sering kali memicu aksi penganiayaan, perkelahian, hingga kejahatan lainnya.

 

“Melalui polsek-polsek jajaran, Polres Halmahera Selatan akan terus mengintensifkan patroli serta menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal demi menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Ipda Hermansyah.

 

Pihak kepolisian juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan mereka. Warga diimbau segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan atau peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *