Kuasa Hukum Kecewa” Sidang Sengketa Tanah Adat Dayak Tergugat Mangkir.

Sampit – Kaltengkpksigap.com

Sedikitnya ada ratusan warga adat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mengikuti jalanya sidang lanjutan hukum sengketa tanah adat ulayat tergugat kembali tidak hadir.

Dalam sidang lanjutan gugatan masyarakat adat terhadap PT. Sukajadi dan PT. Musim Mas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (9/7/2026), kembali ditunda hingga 23 Juli 2026.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan ratusan warga yang telah turut hadir sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sebagian dari mereka bahkan rela meninggalkan pekerjaan dan membawa anggota keluarga demi menyaksikan proses hukum yang selama ini telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga mengatakan, penundaan kali ini sulit diterima oleh pihaknya.

Menurutnya, para tergugat telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi persidangan.

“Kami sangat kecewa. Sidang ini sudah ditunda dua minggu yang lalu.

Surat panggilan juga sudah diterima, tetapi hari ini kembali ditunda dua minggu lagi dengan alasan masih belum siap. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Parlin usai persidangan.

Menurutnya, masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak adat ulayat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum.

“Kasihan masyarakat. Mereka sudah menunggu selama 20 tahun. Sekarang harus menunggu lagi dua minggu hanya karena pihak tergugat belum siap. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” katanya.

Parlin menjelaskan dalam persidangan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara sidang.

“Kami meminta keberatan kami dicatat. Harapannya apabila pada persidangan berikutnya pihak tergugat masih tidak memenuhi kewajibannya, majelis hakim dapat mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat adat selama ini memilih bersabar dan menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari pendekatan adat hingga mediasi.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Selama ini masyarakat hanya terus diberi janji. Bahkan ada yang pernah disampaikan di hadapan pemerintah daerah, tetapi sampai sekarang tidak terealisasi. Karena itu saya bisa memahami kekecewaan masyarakat. ” ( M.Yunus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *