Kapolres Rohul Bersama Kasat Hadiri Mediasi  Masyarakat Kabun dengan Pimpiñan PT Padasa di Kantor Camat Kabun

 

Kabun ( Rohul-Riau ),kpksigap.com

 

Kisruh antara masyarakat Kabun dengan PT Padasa Enam Utama tentang tuntutan masyarakat Kabun selaku warga tempatan meminta 20 persen dari luas Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Padasa sesuai bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar. Luas kebun yang dibangun minimal 20% dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

 

Selasa 14/1/2025 digelar mediasi di gedung kantor Camat Kabun, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul), provinsi Riau dalam pengawalan ketat Kepolisian Resort Rohul.

 

Hadir, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH,Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, Kasat Intelkam, AKP  Bunyamin SH, Kabag OPS Kompol Amru Hutauruk, Kapolsek Kabun yang baru Iptu Lupino, Kabag Regident Agus Swandi SH, Kanit I Reskrim Polres Rohul beserta puluhan personil Polres dan personil Polsek Kabun.

 

Juga hadir dari Forkopimda Rohul Asisten satu H. Fhanatalia Putra S.Sos, Camat Kabun Anang Perdhana Putra S.STP,  Sekre Disnakbun H.Samsul Kamar S.Hut M.Si dan dari Ketua Kelompok Tani masyarakat Kabun, Pimpiñan PT Padasa, hadir juga Wakil ketua DPRD Rohul Muhammad Aidi SH, Anggota Komisi II Guntur Simarmata beserta pejabat lainnya.

 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH saat wawancara menjelaskan, hasil mediasi hari ini belum mencapai kata sepakat, namun tuntutan Masyarakat terkait 20 persen dari luas HGU telah disampaikan langsung kepada Pimpinan PT Padasa, yakni sekitar 850 hektar, sehingga kita menunggu jawaban pihak perusahaan tiga hari kedepan.

 

Lanjut Kapolres, bila tidak ada jawaban perusahaan maka masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II selaku yang membidanginya, dan kami dari Kepolisian senantiasa siap memberikan pengamanan baik pihak perusahaan maupun masyarakat, tegasnya.

 

Wakil ketua DPRD Rohul Muhammad Aidi SH saat diminta konfirmasi juga membenarkan, dimana bila mediasi kedua belah pihak tak menemukan kata sepakat, Komisi II DPRD Rohul akan segera memanggil para pihak dalam RDP, dan berharap bisa diselesaikan menjelang habis masa HGU PT Padasa, sebutnya.

 

Koordinator Aksi massa warga Kabun Amran, saat dimintai tanggapannya, secara tegas meminta kepada pihak perusahaan PT Padasa menyerahkan 850 hektar lahan kebun Inti kepada warga Kabun selaku masyarakat Tempatan, bila hal tersebut tidak direalisasikan maka aksi warga akan terus berlanjut hingga tuntutan masyarakat terealisasi, pungkasnya. ( Das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *