Jembatani Keluhan Warga, Komisi 4 DPRD Banyuwangi Fasilitasi Hearing Terkait Pemindahan Tiang dan Gardu PLN 

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing) guna memediasi polemik pemindahan tiang dan gardu listrik antara PT PLN (Persero) dengan masyarakat. Jalannya hearing ini didampingi oleh aktivis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banyuwangi pada Rabu (08/07/2026).

 

Rapat yang berlangsung di ruang komisi tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PLN, Anggota Komisi 4 DPRD Bapak Suwito dari fraksi partai Gerindra Banyuwangi, perwakilan Komunikasi Pejuang Laskar Putih, serta sejumlah awak media, LBH dan Aktivis Harimau Blambangan.

 

Aktivis senior Banyuwangi Harimau Blambangan sekaligus perwakilan warga, M. Yunus Wahyudi, menegaskan bahwa hearing ini diajukan karena adanya keluhan mendasar dari masyarakat terkait keberadaan infrastruktur kelistrikan di lahan milik salah satu warga disejumlah titik temu seperti contoh terjadi insiden kebakaran kosleting listrik di dalam rumah milik bapak Eko di Tegalsari.

 

Menurutnya, proses pemindahan fasilitas tersebut dinilai selama ini terkesan lama, sangat rumit dan dibebani biaya yang memberatkan pemilik lahan rumah warga masyarakat tersebut.

 

“Kami hadir di sini bersama LBH Banyuwangi untuk memperjuangkan hak-hak warga. Tiang dan gardu listrik itu berdiri di atas tanah pemukiman warga, namun ketika warga meminta pemindahan demi keselamatan atau perluasan bangunan rumah, prosesnya berbelit-belit. Kami meminta PLN lebih humanis dan tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat,” ujar Yunus Wahyudi saat diwawancarai usai rapat.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Suwito, menyatakan bahwa legislatif hadir sebagai jembatan agar ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak. Di satu sisi, PLN memiliki regulasi teknis operasional, namun di sisi lain, hak atas kenyamanan dan kepemilikan tanah warga juga harus dihormati.

 

“Kami dari Komisi 4 meminta PLN untuk segera turun ke lapangan melakukan survei bersama. Harus ada transparansi mengenai mekanisme dan biaya pemindahan—apakah itu murni beban pelanggan atau bisa diakomodir melalui kebijakan lain, terutama jika keberadaan gardu tersebut memang berisiko bagi keselamatan warga setempat,” kata Suwito kepada awak media.

 

Suwito juga menambahkan, DPRD Banyuwangi akan mengawal jalannya komitmen dari hearing ini agar pihak PLN memberikan kepastian dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak manajemen PLN yang hadir dalam rapat menyatakan siap menampung seluruh aspirasi dan berkas yang diajukan oleh LBH Banyuwangi serta Pejuang Laskar Putih.

 

Pihak PLN berkomitmen untuk segera melakukan kajian teknis di lapangan serta berkoordinasi secara internal guna melihat sejauh mana regulasi dapat memberikan toleransi atau solusi terbaik bagi warga terdampak.

 

Rapat hearing ini ditutup dengan kesepakatan bahwa dalam kurun waktu satu pekan ke depan, tim teknis PLN bersama perwakilan warga dan Komisi 4 DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke titik-titik lokasi fasilitas listrik yang dipersoalkan, untuk harapan kedepan nya semoga cepat terselesaikan dan berakhir damai. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *